Tujuan dari Perundingan Linggarjati

ASTALOG.COM – Meskipun Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, namun Belanda tetap menekan Indonesia dan ingin menancapkan kekuasaannya kembali. Ketegangan antara Indonesia dan Belanda yang semakin hebat akhirnya mendorong Inggris yang merasa bertanggung jawab atas masuknya Belanda ke Indonesia, untuk mencari jalan keluar dalam hal menyelesaikan konflik yang terjadi.

Latar Belakang Perundingan Linggarjati

  • Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan ‘status quo’ di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti ‘Peristiwa 10 November’.
  • Pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia. Oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, Diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan Pulau Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
PELAJARI:  Bagian Teks Pidato Sambutan

Proses Jalannya Perundingan Linggarjati

  • Duta istimewa Inggris di Asia Tenggara, yaitu Lord Killearn, datang menghadap Presiden Soekarno di Yogyakarta pada 26 Agustus 1946 dan menyodorkan diri untuk menjadi perantara dalam perundingan antara Indonesia dan Belanda.
  • Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata pada 14 Oktober 1946 dimana dalam hal ini Panglima Besar Jenderal Sudirman dan Letjen Urip Sumoharjo datang ke Jakarta untuk menandatangani aksi gencatan senjata.
  • Selanjutnya pada 4 November 1946, pemerintah Belanda menyampaikan notanya kepada Staten General, bahwa Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin Presiden Soekarno adalah suatu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri.
  • Akhirnya pada 11 November 1946, diadakanlah sebuah perundingan di Linggarjati, Jawa Barat antara pihak Indonesia dan Belanda yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook. 
  • Hasil perundingan ini kemudian ditandatangani di Istana Merdeka, Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947.
PELAJARI:  Siapakah Penemu Baterai Pertama Kali?

Isi Perundingan Linggarjati

 

Hasil perundingan Linggarjati terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:

  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
  2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari1949.
  3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
  4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth atau Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

Tujuan Perundingan Linggarjati

 

Berdasarkan isi dari perundingan Linggarjati di atas dapat diketahui bahwa tujuan diadakannya perundingan ini adalah untuk mengakui kemerdekaan Indonesia secara hukum atau secara de facto yang telah diproklamirkan sejak 17 Agustus 1945.

Pro dan Kontra Perundingan Linggarjati

Perundingan Linggarjati yang diharapkan dapat membuat keadaan negara Indonesia menjadi lebih aman ternyata tidak sesuai dengan harapan. Kenyataannya perundingan ini telah menimbulkan sejumlah pro dan kontra khususnya di kalangan aktivis perjuangan kemerdekaan Indonesia yang tergabung dalam partai-partai.

PELAJARI:  Nama Ibu Kota Argentina

Mereka menganggap bahwa perjanjian itu adalah sebagai bukti lemahnya pemerintahan Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan negara Indonesia, sebab wilayah negara Indonesia yang diakui secara de facto dalam perjanjian itu hanya Jawa, Sumatera, dan Madura. Sementara wilayah lainnya masih tetap dalam kekuasaan pemerintah Belanda meskipun Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka pemerintah Indonesia pun mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946 yang bertujuan untuk menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.

Namun kenyataannya pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran isi perundingan Linggarjarti antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda.