Apa Saja yang Ditetapkan dalam Perjanjian Bongaya?

ASTALOG.COM – Dilansir dari wikipedia, Perjanjian Bungaya (sering juga disebut Bongaya atau Bongaja) adalah perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 18 November 1667 di Bungaya antara Kesultanan Gowa yang diwakili oleh Sultan Hasanuddin dan pihak Hindia Belanda yang diwakili oleh Laksamana Cornelis Speelman.

Meski disebut perjanjian perdamaian, isi sebenarnya adalah deklarasi kekalahan Gowa dari VOC (Kompeni) serta pengesahan monopoli oleh VOC untuk perdagangan sejumlah barang di pelabuhan Makassar (yang dikuasai Gowan).

 

Tentara VOC Belanda pimpinan Cornelis Speelman dibantu sekutunya Aru Palaka berhasil membuat Kerajaan Gowa diambang kekalahan perang. Situasi ini dimanfaatkan oleh VOC Belanda untuk memaksa Kerajaan Gowa ke meja perundingan, sekaligus cikal bakal lahirnya perjanjian Bongaya.

Perjanjian yang terkesan dipaksakan Belanda kepada Kerajaan Gowa tersebut benar-benar merugikan Kerajaan Gowa dan membawa keuntungan yang besar bagi pihak Belanda. Disebut dengan perjanjian bongaya merujuk pada tempat terjadinya perjanjian tersebut, yakni di desa Bongaya pada tanggal 18 November 1667.

 

Isi Perjanjian atau Kesepakatan Bongaya
Dalam suatu kesempatan, pasukan Kerajaan Gowa tidak mampu menghadapi pasukan Belanda yang dilengkapi senjata mutakhir dan tambahan pasukan dari Batavia. Dalam upaya mempersiapkan pasukan dan strategi perang, Sultan Hasanuddin terpaksa menandatangani perjanjian di daerah Bongaya pada tanggal 18 November 1667.

PELAJARI:  Penyebab Perubahan Iklim di Indonesia

Adapun isi atau kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian bongaya antara lain
1. Perjanjian yang ditandatangani oleh Karaeng Popo, duta pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral, serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660, dan antara pemerintahan Makassar dan Jacob Cau sebagai Komisioner Kompeni pada tanggal 2 Desember 1660 harus diberlakukan.

2. Seluruh pejabat dan rakyat Kompeni berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau di masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar Makassar harus segera dikirim kepada Laksamana (Cornelis Speelman).

3. Seluruh alat-alat, meriam, uang, dan barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duango, harus diserahkan kepada Kompeni.

4. Mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan orang Belanda di berbagai tempat harus diadili segera oleh Perwakilan Belanda dan mendapat hukuman setimpal.

5. Raja dan bangsawan Makassar harus membayar ganti rugi dan seluruh utang pada Kompeni, paling lambat musim berikut.

6. Seluruh orang Portugis dan Inggris harus diusir dari wilayah Makassar dan tidak boleh lagi diterima tinggal di sini atau melakukan perdagangan. Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar.

PELAJARI:  Faktor Pendorong Terjadinya Penjelajahan Samudera

7. Hanya Kompeni yang boleh bebas berdagang di Makassar. Orang “India” atau “Moor” (Muslim India), Jawa, Melayu, Aceh, atau Siam tidak boleh memasarkan kain dan barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni yang boleh melakukannya. Semua yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita oleh Kompeni.

8. Kompeni harus dibebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor.

9. Pemerintah dan rakyat Makassar tidak boleh berlayar ke mana pun kecuali Bali, pantai Jawa, Jakarta, Banten, Jambi, Palembang, Johor, dan Kalimantan, dan harus meminta surat ijin dari Komandan Belanda di sini (Makassar). Mereka yang berlayar tanpa surat ijin akan dianggap musuh dan diperlakukan sebagaimana musuh. Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke Bima, Solor, Timor, dan lainnya semua wilayah di timur Tanjung Lasso, di utara atau timur Kalimantan atau pulau-pulau di sekitarnya. Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan nyawa dan harta.

10.Seluruh benteng di sepanjang pantai Makassar harus dihancurkan, yaitu: Barombong, Pa’nakkukang, Garassi, Mariso, Boro’boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.
Benteng Ujung Pandang harus diserahkan kepada Kompeni dalam keadaan baik, bersama dengan desa dan tanah yang menjadi wilayahnya.

PELAJARI:  Jelaskan Pengertian Ekskresi?

11.Koin Belanda seperti yang digunakan di Batavia harus diberlakukan di Makassar.
Raja dan para bangsawan harus mengirim ke Batavia uang senilai 1.000 budak pria dan wanita, dengan perhitungan 2½ tael atau 40 mas emas Makassar per orang. Setengahnya harus sudah terkirim pada bulan Juni dan sisanya paling lambat pada musim berikut.

12.Raja dan bangsawan Makassar tidak boleh lagi mencampuri urusan Bima dan wilayahnya.

13.Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus diserahkan kepada Kompeni untuk dihukum.

14.Mereka yang diambil dari Sultan Butung pada penyerangan terakhir Makassar harus dikembalikan. Bagi mereka yang telah meninggal atau tidak dapat dikembalikan, harus dibayar dengan kompensasi.

Perjanjian Bongaya sangat merugikan rakyat Makassar dengan Politik adu domba Bangsa Asing yakni Belanda terhadap Kerajaan Makassar dengan Kerajaan Bone yang membuat persatuan rakyat di Makassar apa lagi Bone dengan Makassar. Dapat dilihat begitu mudahnya kita diperalat oleh bangsa asing, sehingga perlunya kita memiliki visi yang luas kedepannya agar kita tidak mudah saling berselisih, bertengkar, apa lagi sampai terjadi pertumpahan darah.