ASTALOG.COM – Koperasi merupakan suatu badan usaha yang kegiatannya berdasarkan pada prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU RI nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Terbentuknya koperasi bermula pada pertengahan abad ke-20 dimana pada saat itu terjadi suatu gerakan yang merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan serta tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Gerakan ini tumbuh di kalangan rakyat menengah ke bawah ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Demikian halnya di Indonesia, meskipun di masa kolonial, koperasi di Indonesia tidak berjalan mulus dan menemui banyak kendala, namun bukan berarti gerakan ini mati sama sekali. Setelah Indonesia merdeka, gerakan koperasi bangkit kembali dan mengadakan kongres pertamanya pada tanggal 12 Juli 1947 yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Arti dari lambang koperasi Indonesia :
- Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
- Tulisan ”Koperasi Indonesia” melambangkan kepribadian Indonesia.
- Padi kapas melambangkan kemakmuran yang harus dicapai.
- Gerigi roda melambangkan usaha yang terus menerus.
- Bintang dan perisai melambangkan landasan koperasi Pancasila.
- Timbangan melambangkan keadilan bagi seluruh anggota.
- Pohon beringin melambangkan sifat kepribadian Indonesia yang kuat dan berakar.
- Warna merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.
Perlu diketahui bahwa Moh. Hatta yang merupakan wakil presiden RI yang pertama juga dikenal sebagai ‘Bapak Koperasi Indonesia’. Hal ini bermula ketika beliau mengucapkan pidato di radio di hari koperasi pada tanggal 12 Juli 1951.
Karena sebelumnya beliau juga dikenal aktif dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 pada saat pelaksanaan Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, beliau pun resmi diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Konsep-konsep pemikirannya tentang koperasi juga dituangkan dalam bukunya ‘Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun’ di tahun 1971.
Landasan koperasi di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan, prinsip koperasi di Indonesia juga kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan hanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Tujuan pendirian koperasi di Indonesia
- Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat
- Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Agar tujuan koperasi dapat tercapai, maka semua anggota koperasi harus setia serta memenuhi kewajibannya terhadap koperasi. Kesetiaannya itu salah satunya adalah sanggup membeli barang dan meminjam modal kerja yang disediakan oleh koperasi. Sedangkan kewajibannya itu salah satunya adalah membayar iuran dan melunasi simpanannya di koperasi.
Fungsi dan peran koperasi di Indonesia menurut UU nomor 25 tahun 1992 pasal 4
- Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
- Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
- Memperkokoh perekonomian rakyat
- Mengembangkan perekonomian nasional
- Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Manfaat dari adanya koperasi di Indonesia
- Dapat memperoleh barang kebutuhan dengan harga murah
- Sewaktu-waktu dapat meminjam uang dengan jasa ringan
- Setiap tutup buku atau setiap tahun para anggota koperasi akan mendapat sisa hasil usaha (SHU). SHU adalah keuntungan yang diperoleh koperasi dalam menjalankan usahanya.
Dengan begitu para anggota koperasi akan mendapat kemudahan dan keuntungan, sehingga diharapkan akan memberi kehidupan yang lebih baik pada para anggotanya, serta kesejahteraan masyarakat pun akan semakin meningkat.
Jenis Koperasi di Indonesia
Jenis dan usaha koperasi di Indonesia dijalankan berdasarkan kesamaan usaha dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi ini yaitu :
- Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha menampung simpanan dari para anggota, dan membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang dengan syarat yang mudah dan pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan dengan cara mengangsur dan bunga yang ringan.
- Koperasi konsumsi adalah koperasi yang melakukan usaha pertokoan yang menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari para anggotanya dengan harga yang lebih murah dibandingkan di toko biasa.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang beranggotakan para produsen, dimana para anggotanya berusaha membuat barang-barang serta menjualnya secara bersama. Bagi anggota yang memiliki usaha dapat menjual hasil produksinya lewat koperasi. Contoh produk usahanya antara lain : tahu, tempe, pakaian jadi, barang kerajinan, dan sebagainya.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang usahanya memberi layanan atau jasa kepada para anggotanya, misalnya saja jasa transportasi, jasa instalasi listrik, dan sebagainya.
- Koperasi serba usaha (KSU) adalah koperasi yang kegiatannya melayani beberapa macam kepentingan ekonomi para anggotanya. Koperasi serba usaha yang terkenal adalah Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengembangkan kegiatan ekonomi di pedesaan.