ASTALOG.COM – HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. jack Donnely, mendefinisikan hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa.
Dasar Hukum HAM Di Indonesia
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
Pertama, dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan/atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Adapun, kelemahanya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Sementara itu, bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Adapun, pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya memiliki kelemahan pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pengaturan HAM Di Indonesia
Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen berikut.
a. Undang Undang Dasar Tahun 1945
Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1)
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
3. Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
4. Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2)
5. Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
6. Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
7. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
8. Hak di bidang perekonomi, Pasal 33
9. Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law), Pasal 7 Ayat (1)
2. Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law), Pasal 7 Ayat (2)
3. Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination), Pasal 7 Ayat (3)
4. Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat (4)
5. Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8
6. Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and residence), Pasal 9 Ayat (1)
7. Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country), Pasal 9 Ayat (2)
8. Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage), Pasal 10
9. Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law), Pasal 11
10. Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), Pasal 12
11. Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary), Pasal 13 Ayat (1)
12. Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals), Pasal 13 Ayat (2)
13. Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence), Pasal 14 Ayat (1),(2),dan (3)
14. Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right to freedom or thought, conscience, and religion), Pasal 18
15. Hak atas kebebasan berpendapat (The Right to freedom of opinion and express), Pasal 19
16. Hak kebebasa berkumpul (The Right to association), Pasal 20
17. Hak atas penuntutan (The Right to petition the government), Pasal 21 Ayat (1)
18. Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government), Pasal 22 Ayat (1)
19. Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service), Pasal 22 Ayat (2)
20. Hak mempertahankan negara (The Right to national defence), Pasal 23, setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
21. Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in association with others), Pasal 25 Ayat (1)
22. Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The Right to be arbitrary deprived of his property), Pasal 25 Ayat (2)
23. Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions), Pasal 27 Ayat (1)
24. Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work), Pasal 27 Ayat (2)
25. Hak untuk membentuk serikat kerja (The Right to labour union), Pasal 28
c. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28.
2. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, Pasal 19.
3. Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 20.
4. Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undangundang, Pasal 21.
5. Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal 22.
6. Hak turut serta dalam pemerintahan, Pasal 23.
7. Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan negara, Pasal 24.
8. Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun bersama-sama orang lain, Pasal 26.
9. Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 28.
10. Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya, Pasal 29.
11. Hak dibidang pendidikan dan pengajaran, Pasal 30 .
12. Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial, Pasal 31.
13. Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, Pasal 40.
14. Hak atas jaminan kesehatan, Pasal 42.
d. Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28 A .
2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, Pasal 28 B Ayat (1) .
3. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 28 B Ayat (2).
4. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, Pasal 28 C Ayat(1).
5. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, Pasal 28 C Ayat (1).
6. Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, Pasal 28 C Ayat (2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum, Pasal 28 D Ayat (1).
8. Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, Pasal 28 D Ayat (3).
9. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, Pasal 28 D Ayat (3).
10. Hak atas status kewarganegaraan, Pasal 28 D Ayat (4)