ASTALOG.COM – Surat izin adalah surat permohonan untuk tidak mengikuti kegiatan kerja, dan surat izin juga adalah sebagai tanda yang resmi untuk suatu ketentuan dalam melakukan sebuah aktivitas, dengan adanya surat izin kita bisa mengikuti peraturan yang ada dalam kegiatan kita.
Adapun Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.