ASTALOG.COM – Surat keputusan adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut. Surat keputusan memiliki 2 bagian pokok, yaitu:
1. Konsideran
Landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Pada bagian ini terdapat kata-kata seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan.
2. Diktum keputusan
Isi keputusan tersebut, ditandai dengan adanya kata Memutuskan dan Menetapkan.
Pedoman penulisan surat keputusan:
– Bagian pembuka; surat dibuka dengan ungkapan seperti Menimbang, Mengingat, Membaca, Mendengar, atau Memperhatikan
– Bagian tengah; menyampaikan keputusan yang dibuat.
– Bagian penutup; penegasan pelaksanaan atau antisipasi bila terjadi kekeliruan atau perubahan keputusan yang telah dibuat.
– Tembusan; SK selalu disertai dengan tembusan karena SK menyangkut banyak pihak yang harus diberitahu tentang adanya kebijakan baru tersebut.
Keterangan:
– Menimbang merupakan pernyataan yang berisi tentang suatu pemikiran tentang dikeluarkan keputusan tersebut
– Memperhatikan merupakan pernyataan tentang fakta, situasi dan kondisi yang mendorong untuk dikeluarkannya keputusan tersebut
– Mengingat merupakan pernyataan yang menyebutkan peraturan atau perundang-undangan yang melandasi dikeluarkannya keputusan tersebut
– Memutuskan, merupakan pernyataan yang merumuskan ketetapan atau kebijakan-kebijakan mengenai suatu yang berhubungan dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya.
Berikut contoh surat keputusan: