Pengertian Cagar Alam, Taman Nasional, dan Suaka Margasatwa

ASTALOG.COM – Artikel kali ini akan membahas mengenai cagar alam, taman nasional, dan suka margasatwa. Apakah perbedaan antara cagar alam, taman nasonal, dan suaka margasatwa? Yuk simak artikel berikut ini.

Cagar Alam

 

Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :

 

1. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem.

2. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya.

3. mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia.

4. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami.

5. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

6. Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan. Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :

1. perlindungan dan pengamanan kawasan.

2. inventarisasi potensi kawasan.

3. penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :

1. melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan.

2. memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan.

3. memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan.

4. menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan.

Taman Nasional

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam.

PELAJARI:  Perubahan Bentuk Muka Bumi Akibat Adanya Pelapukan dan Pengikisan

Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut :

1. Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami.

2. Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh sebagai pariwisata alam.

3. Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan.
Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba dan Zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan kosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.

Manfaat taman nasional

Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain:
1. Ekonomi : Dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.

2. Ekologi : Dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.

3. Estetika : Memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha pariwisata alam / bahari.

4. Pendidikan dan Penelitian : Merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.

5. Jaminan Masa Depan : Keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.

Kawasan taman nasional dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman nasionali kelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas :

1. Zona inti
2. Zona pemanfaatan
3. Zona rimba; dan atau yang ditetapkan Menteri

PELAJARI:  Komponen Tanah

berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Kriteria zona inti, yaitu :
• mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
• mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya.
• mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau tidak atau belum diganggu manusia.
• mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami.
• mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
• mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Kriteria zona pemanfaatan, yaitu :
1. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik.
2. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
3. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kriteria zona rimba, yaitu :
• kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi.
• memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan.
merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.

Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya:
Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
• perlindungan dan pengamanan.
• inventarisasi potensi kawasan.
• penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. perlindungan dan pengamanan
2. inventarisasi potensi kawasan
3. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam

Suaka Margasatwa

Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan suaka margasatwa :

1. merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya.

2. merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah.

PELAJARI:  Pemberontakan PKI di Madiun

3. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi.

4. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau

5. mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.

1. Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
2. perlindungan dan pengamanan kawasan.
3. inventarisasi potensi kawasan.
4. enelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.
5. pembinaan habitat dan populasi satwa.

Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :

1. pembinaan padang rumput
2. pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa.
3. penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa.
4. penjarangan populasi satwa.
5. penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
6. pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka margasatwa alam adalah :
• melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
• memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
• memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
• menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
• mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.

Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :

1. memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
2. membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk :
• penelitian dan pengembangan
• ilmu pengetahuan
• pendidikan
• wisata alam terbatas
• kegiatan penunjang budidaya.