Sistem Pemerintahan Pusat di Indonesia

ASTALOG.COM – Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berdasarkan atas hukum di mana sumber hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena semuanya berdasarkan atas UUD 1945, maka sistem pemerintahan pusat di Indonesia pun termasuk di dalamnya.

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, dimana presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendahnya dukungan politik, namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.

 

Sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia ini mengadopsi pada sistem Trias Politika yaitu sistem pemisahan kekuasaan dimana sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Ada pun 7 kunci pokok sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, yaitu :

  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
 

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka Indonesia menyusun lembaga pemerintahannya sedemikian rupa meskipun telah mengalami 4 kali perubahan karena UUD 1945 juga telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali.

Susunan lembaga pemerintahan pusat di Indonesia dapat digambarkan dengan jelas pada skema di bawah ini :

sistem pemerintahan pusat RI

A. LEMBAGA LEGISLATIF

Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari :

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR bersidang paling sedikit sekali dalam 5 tahun yang diadakan di ibukota negara.

Tetapi, bila terjadi situasi-situasi yang penting dan mengharuskan adanya pembahasan bersama, mereka dapat mengadakan sidang yang disebut sidang istimewa.

Tugas MPR :

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
  3. Memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara dengan presiden dan lembaga tinggi negara yang lain, serta merupakan lembaga yang mengurusi aspirasi politik.

PELAJARI:  Hak dan Kewajiban Warga Negara Di Bidang Ekonomi

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR merupakan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Jadi, DPR harus membela rakyat, menyampaikan pikiran, kehendak, dan kepentingan rakyat.

Fungsi DPR :

  1. Fungsi legislasi artinya DPR mempunyai kewenangan membentuk undang-undang dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Fungsi anggaran, artinya DPR menyusun dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama pemerintah.
  3. Fungsi pengawasan, artinya DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan undang-undang lainnya.

Dalam menjalankan fungsinya, DPR mempunyai beberapa hak, yaitu :

1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.

4. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga baru yang dibentuk setelah adanya perubahan UUD 1945 yang ke-3. DPD dibentuk dengan maksud sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan di pusat dan di daerah. Jadi DPD merupakan lembaga penyalur aspirasi keragaman daerah.

Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi masing-masing 4 orang melalui pemilihan umum. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

PELAJARI:  Solusi Dari Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Tugas dan wewenang DPD :

  1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
  2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang tersebut. DPD juga dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

B. LEMBAGA EKSEKUTIF

Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang menjalankan
undang-undang. Lembaga ini terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden yang dibantu dengan susunan kabinetnya (Menteri-menteri). Dalam melaksanakan kekuasaan dan tanggung jawabnya, presiden bekerja sama dengan lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.

Tugas dan wewenang Presiden sebagai lembaga ekskutif :

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
  2. Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang

C. LEMBAGA YUDIKATIF

Lembaga yudikatif adalah lembaga yang mengawasi pelaksanaan
peraturan perundangan. Lembaga yudikatif terdiri dari :

1. Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya, MA bebas dari pengaruh siapapun. MA menjalankan dan melaksanakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Wewenang MA :

  1. MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
  2. MA Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
  3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

MK merupakan lembaga peradilan yang setara dengan MK yang dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 yang ke-3. MK memiliki kewajiban untuk mengadili perkara-perkara tententu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945. MK beranggotakan 9 hakim konstitusi.

Kewenangan MK :

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban MK adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

3. Komisi Yudisial (KY)

KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

PELAJARI:  Tokoh-tokoh yang Termasuk dalam Panitia Kecil

KY bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

Wewenang KY :

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Tugas KY :

  1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung
  2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
  3. Menetapkan calon hakim agung
  4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR

D. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri yang dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh Presiden.

Wewenang BPK :

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Daerah,BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
  8. membina jabatan fungsional Pemeriksa
  9. memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah