ASTALOG.COM – Di Indonesia, tidak semua tempat dapat menerima pembayaran dengan menggunakan uang giral. Di negara-negara yang telah maju perekonomiannya banyak yang menggunakan uang giral sebagai alat pembayaran. Alasannya karena giral lebih praktis, uang giral juga lebih aman dibanding uang kartal.
Dilansir dari wikipedia, Uang Giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank umum berupa surat-surat berharga. Uang giral sewaktu-waktu dapat dipakai sebagai alat pembayaran. Di negara-negara yang telah maju perekonomiannya, banyak yang menggunakan uang giral sebagai alat pembayaran. Selain karena lebih praktis, uang giral juga lebih aman dibanding uang kartal.
Macam-macam Uang Giral
1. Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah yang mempunyai rekening atau simpanan di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak atau orang yang disebutkan dalam cek.
Contoh pembayaran dengan menggunakan cek:
Pak Jono mempunyai simpanan uang di bank dalam bentuk rekening koran/giro sebesar Rp20.000.000,00. Pada suatu hari Pak Jono membeli sepeda motor seharga Rp12.000. 000,00 milik Ibu Tutik. Karena Pak Jono tidak memiliki uang tunai sebanyak itu, maka Pak Jono membayar dengan uang cek. Pak Jono menulis dalam blangko cek senilai Rp12.000.000,00 untuk dibayarkan kepada Ibu Tutik. Selanjutnya Ibu Tutik dapat menukarkan cek tersebut dengan uang tunai pada bank yang tersebut dalam cek itu. Setelah cek ditukar ke bank, berarti Ibu Tutik menerima uang kartal senilai Rp12.000.000,00 sedangkan rekening Pak Jono di bank berkurang sebesar Rp12.000.000,00.
2. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah kepada bank supaya bank membayar dengan cara memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank kepada rekening nasabah lain yang ditunjuk. Pada pembayaran melalui bilyet giro tidak terjadi pengeluaran atau serah terima uang tunai, yang terjadi hanya pemindahan rekening dari rekening seseorang kepada rekening orang lain. Sehingga pembayaran melalui bilyet giro lebih aman jika dibandingkan dengan pembayaran melalui uang tunai atau cek.
Contoh pembayaran dengan bilyet giro.
Pak Harun mempunyai rekening di BNI sebesar Rp30.000.000,00 ia membeli TV di toko Sinar Jaya seharga Rp2.000.000,00 kebetulan toko Sinar Jaya juga mempunyai rekening di BNI yang besarnya Rp.100.000.000,00. Oleh karena itu pembayaran televise yang dibeli Pak Harun dapat dilakukan dengan menggunakan bilyet giro. Caranya, Pak Harun mengisi blangko bilyet giro sebesar Rp2.000.000,00 untuk diserahkan kepada toko Sinar Jaya, kemudian toko Sinar Jaya datang ke BNI untuk menyerahkan bilyet giro yang diterimanya dari Pak Harun. Setelah menerima bilyet giro, BNI mengurangi rekening Pak Harun sebesar Rp2.000.000,00 dan memindahbukukan ke dalam rekening toko Sinar Jaya. Dengan demikian rekening Pak Harun berkurang Rp2.000. 000,00 dan tinggal sebesar Rp28.000.000,00 sedangkan rekening toko Sinar Jaya bertambah Rp2.000.000, menjadi Rp102.000.000,00. Jadi pembayaran menggunakan bilyet giro hanya bisa terjadi apabila kedua belah pihak (penjual dan pembeli) mempunyai rekening di bank.
3. Telegrafic Transfer
Telegrafic transfer adalah perintah pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antarrekening dalam suatu bank yang sama melalui telegram. Pembayaran melalui telegrafic transfer dilakukan apabila jarak antara pembayar dengan yang dibayar berjauhan dan ingin cepat, aman, serta menghemat waktu.
Contoh pembayaran melalui telegrafic transfer.
Andi tinggal di Jakarta dan mempunyai rekening di bank BCA Jakarta, sedangkan ayahnya tinggal di Solo dan punya rekening di BCA Solo. Andi ingin mengirim uang sebesar Rp10.000.000,00 kepada ayahnya dngan cepat. Maka Andi minta kepada BCA Jakarta untuk mengirim telegram perintah pemindahbukukan rekening kepada BCA Solo atas nama ayahnya sebesar Rp10.000.000,00 dan memberitahukan nomor rekening ayahnya yang ada di Solo kepada BCA Jakarta. Dengan mengetahui tiga cara pembayaran uang giral dapat disimpulkan bahwa pembayaran dengan cek, bilyet giro, dan telegrafic transfer lebih aman dibandingkan pembayaran menggunakan uang kartal.