Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat di atas batas kewajaran. Namun pada dasarnya Pencemaran udara dapat terjadi dimana-mana, misalnya di dalam rumah, sekolah, dan kantor. Pencemaran ini sering disebut pencemaran dalam ruangan. Sementara itu pencemaran di luar ruangan berasal dari emisi kendaraan bermotor, industri, perkapalan, dan proses alami oleh makhluk hidup.
Beberapa jenis zat pencemar antara lain:
– Karbon Monoksida.
Asap kendaraan merupakan salah satu sumbernya.
– Nitrogen Dioksida (NO2).
– Sulfur Oksida (SOx).
– Hidrokarbon (HC).
Hidrokarbon di udara akan bereaksi dengan bahan-bahan lain dan akan membentuk ikatan baru yang disebut plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH) yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat lalu lintas. Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker.
– Khlorin (Cl2).
Gas Khlorin ( Cl2) adalah gas berwarna hijau dengan bau sangat menyengat. Berat jenis gas khlorin 2,47 kali berat udara dan 20 kali berat gas hidrogen khlorida yang toksik. Gas khlorin sangat terkenal sebagai gas beracun yang digunakan pada perang dunia ke-1.Selain bau yang menyengat gas khlorin dapat menyebabkan iritasi pada mata saluran pernafasan.
– Partikulat Debu (TSP).
– Timah.
Pengertian Polutan dan Polusi.
1. Pengertian Polutan
Polutan adalah Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan baik (Pencemaran Udara, Tanah, Air, dsb). Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat nemberikan efek merusak.
2. Pengertian Polusi
Pengertian Polusi yaitu masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Perbedaan polutan dan polusi adalah polusi artinya pencemaran, bisa pencemaran udara, suara, air, lingkungan dll. Sedangkan polutan itu bahan yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, contohnya asap, sampah, bahan berbahaya, dll.
Secara umum, umber-sumber pencemaran udara ada dua jenis, yaitu
1. Sumber alamiah
Pencemaran udara yang berasal dari sumber alamiah ini berasal dari kejadian-kejadian atau aktivitas alam yang tidak dapat diduga sebelumnya. Contoh-contoh sumber alamiah, antara lain:
– Letusan gunung berapi.
– Gas beracun akibat gempa bumi.
– Batuan yang berada di tanah dan mengeluarkan zat radioaktif yaitu radon.
– Aerosol di lautan.
– Tanaman (pollen, serbuk sari).
– Peluruhan H2S, CO2, dan ammonia.
– Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi.
– Petir atau loncatan listrik yang dapat memecahkan molekul (misalnya pemecahan molekul N2 menjadi NO).
– Kebakaran hutan (namun kejadian ini dapat dipicu oleh aktivitas manusia).
2. Sumber buatan manusia
Kegiatan manusia dapat mengubah lingkungan hidup yang antara lain disebabkan oleh perkembangan budaya, penggunaan ilmu dan teknologi, serta diiringi oleh pola konsumsi yang berlebihan. Beberapa aktivitas manusia yang dapat menimbulkan pencemaran udara, antara lain:
– Industri (gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya, seperti Chloro Fluoro Carbon).
– Kendaraan bermotor.
– Pembangkit listrik.
– Asap rokok.
– Ledakan baik kecelakaan ataupun buatan.
– Persampahan (dekomposisi, pembakaran sampah domestik, pembakaran sampah komersial)
– Permukiman (pembakaran dari perapian dan kompor).
– Pertanian .
Sumber-sumber yang berasal dari kegiatan pertanian dapat berasal dari pupuk, pembakaran biomassa, sawah tepatnya dari proses perendaman jerami yang mengeluarkan CO2.