Apa yang Dilakukan PPKI Setelah Proklamasi?

ASTALOG.COM – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merupakan suatu badan yang dibentuk pemerintah Jepang tanggal 7 Agustus 1945. Badan ini bertugas menyiapkan segala sesuatu menyangkut masalah ketatanegaraan menghadapi penyerahan kekuasaan pemerintahan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.

Beranggotakan 21 orang, Soekarno ditunjuk sebagai ketua dan wakilnya Moh. Hatta. Sedangkan sebagai penasehat ditunjuk Mr. Ahmad Subardjo, dan tanpa sepengetahuan pemerintah Jepang, PPKI menambah lagi enam orang, yaitu Wiranatakusumah, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, dan Ahmad Soebardjo. Badan ini dibentuk untuk menarik simpati golongan-golongan yang ada di Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam Perang Pasifik, yang kedudukannya semakin terdesak sejak 1943. Mereka juga berjanji memberi kemerdekaan pada Indonesia melalui ‘Perjanjian Kyoto’.

 

Teks proklamasi dibaca dan dimusyawarahkan di hadapan tokoh-tokoh yang sebagian besar anggota PPKI. Sehari setelah itu, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kesenian Jakarta dan dihasilkan beberapa keputusan, yaitu a) membentuk UUD; b) memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden; c) presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional. Pada sidang hari kedua, PPKI menetapkan membentuk 12 departemen dan menunjuk para pejabat departemen dan menetapkan wilayah RI meliputi delapan propinsi sekaligus menunjuk gubernurnya. Pada sidang hari ketiga, presiden memutuskan berdirinya tiga badan baru yaitu Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Dan dengan terbentuknya tiga badan ini, maka berarti pula PPKI dibubarkan.

PELAJARI:  Organisasi Pergerakan Nasional Indonesia

Hasil Sidang PPKI

 

Setelah dibentuknya PPKI maka dilangsungkan beberapa sidang dengan hasil sebagai berikut:

Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945:

– Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
– Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
– Dibentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara, sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Hasil Sidang PPKI 19 Agustus 1945:

– Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
– Membentuk Komite Nasional (Daerah).
– Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4
menteri negara.

Sidang PPKI ke-3 22 Agustus 1945

– Pembentukan Komite Nasional.
– Membentuk Partai Nasional Indonesia.
– Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.

PELAJARI:  Macam-Macam Kelainan Pada Alat Indra Penglihatan

Setelah Proklamasi

Demikianlah maka pada 17 Agustus 1945, kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Undag-Undang Dasar 1945 ditetapkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Setelah selesai, teks proklamasi dibaca dan dimusyawarahkan di hadapan tokoh-tokoh yang sebagian besar anggota PPKI. Sehari setelah itu, PPKI mengadakan sidang di Gedung Kesenian Jakarta dan dihasilkan beberapa keputusan, yaitu a) membentuk UUD; b) memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden; c) presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah komite nasional. Pada sidang hari kedua, PPKI menetapkan membentuk 12 departemen dan menunjuk para pejabat departemen dan menetapkan wilayah RI meliputi delapan propinsi sekaligus menunjuk gubernurnya. Pada sidang hari ketiga, presiden memutuskan berdirinya tiga badan baru yaitu Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Dan dengan terbentuknya tiga badan ini, maka berarti pula PPKI dibubarkan.

PELAJARI:  Kronologi Terjadinya Bandung Lautan Api

Kemudian dalam sidangnya tanggal 19 Agustus 1945, oleh PPKI dicapai kesepakatan pembagian wilayah Republik Indonesia dalam 8 propinsi yaitu masing-masing: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku. Propinsi dibagi dalam keresidenan yang dikepalai oleh Residen, Gubernur dan Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah, sedangkan Keduduka Kota (Gemeente) diteruskan.