Kongres Aix-La Chapelle dilaksanakan pada tahun 1818. Merupakan lanjutan dari kongres Wina yang lebih dulu dilaksanakan pada tahun 1815 tanggal 19 maret. Dalam kongres Aix-La Chapelle disepakati untuk menambah minister resident di bawah para utusan, Tegasnya, urutan pangkat diplomatik menurut Kongres Aix-La-Chapelle tahun 1818 adalah sebagai berikut :
a. Ambassador and legates, or Nuncios atau Duta Besar dan Duta Paus.
b. Envoys and Minister Plenipotentiary atau utusan menteri atau yang lain yang diakreditasikan kepada kepala negara.
c. Minister resident.
d. Charge d’affaires atau Kuasa Usaha yang diakreditasikan kepada menteri luar negeri.
Penempatan pangkat-pangkat pejabat diplomatik oleh Kongres Wina dan Kongres Aix-la-Chapelle itu mengakhiri perbedaan pendapat yang sering terjadi sebelum diadakan kongres tersebut, yaitu perbedaan tentang urutan tingkat pejabat diplomatik dan penghormatannya.
Pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan Negara lain, menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Aux La Chapella 1818 (Kongres Achen) dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut.
1. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan paa Negara yang banyak menjalin hubungan timbale balik.
2. Duta (gerzant) adalah wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua Negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3. Menteri Residen, Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara. Dia hanya mengurus urusan Negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara di mana mereka bertugas.
4. Kuasa usaha (Change de Affair). Kuasa usahayang tidak diperbantukan kepada kepala Negara dapat dibedakan atas :
* Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan,
* Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
5. Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2 bagian berikut.
* Atase pertahanan, atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di KBRI serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya memberikan nasihat di bidang militer da pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
* Atase teknis, atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya, atase perdagangan, atase perindustrian, atase pendidikan dan kebudayaan.
Sedangkan dalam Konvensi Wina 1961 ditentukan bahwa Kepala-kepala misi diplomatik dibedakan ke dalam tiga kelas:
1 Ambassador atau Nuncios diakreditasikan pada kepala 2. Envoys, Ministers, dan Internuncios, diakreditasikan kepala negara
3. Charge d’affaires, diakreditasikan kepala menteri luar negeri.
Tugas dan fungsi diplomatik yang tetap bersifat sangat luas dan sudah ditentukan sebagian terbesar dalam konvensi Wina 1961 adalah sebagai berikut :
* Mewakili negaranya di negara penerima.
* Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional.
* Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah di mana mereka diakreditasikan.
* Memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan di negara penerima dengan cara-cara yang dapat dibenarkan oleh hukum.
* Meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara, terutama dengan negara pengirim dan negar penerima serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antarmereka.
Yang menjadi fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai Representasi, Proteksi, Negosiasi, Pelaporan, Peningkatan hubungan antar negara, Mulai dan berakhirnya fungsi diplomatik.
Catatan: Fungsi tugas seorang pejabat diplomatik akan berakhir apabila ada pemberitahuan dari negara pengirim kepada negara penerima bahwa fungsi pejabat diplomatik yang bersangkutan berakhir. Ada pula pemberitahuan dari negara penerima kepada negara pengirim bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 (mengenai persona non grata) negara penerima tidak lagi mengakui pejabat diplomatik tersebut sebagai anggota misi diplomatik.