ASTALOG.COM – Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis Badan Usaha di Indonesia
Adapun jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia diantaranya ialah:
– Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
– BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
– Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
– Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
– Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
– BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah suatu badan usaha yang dimiliki perseorangan atau kelompok dengan cara penanaman modal dimana permodalannya keseluruhan berasal dari pihak swasta itu sendiri.
Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya adalah tujuan BUMS ini, sehingga kemanfaatannya yang strategis untuk menyediakan produk dan kebutuhan konsumen apabila tidak dikendalikan maka akan terjadi monopoli sehingga tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya akan diselewengkan dan akan menyengsaran kepentingan masyarakat.
Jika keberadaan pelaku ekonomi ini seimbang maka keberadaan BUMS ini akan mampu memberikan sumbangsih kemakmuran bagi masyarakat dan negara. Kemakmuran bagi masyarakat karena kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi oleh barang produksi BUMS serta menyerap lapangan pekerjaan yang tidak sedikit, kemakmuran negara adalah dengan adanya pemasukan pajak dari BUMS.
Jenis perusahaan swasta ada 3 yaitu :
1. Perusahaan Swasta Nasional, suatu perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak swasta dalam negeri.
2. Perusahaan Swasta Asing, suatu perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak swasta asing atau luar negeri.
3. Perusahaan Swasta Campuran, perusahaan yang modal usahanya berasal dari kerjasama antar pengusaha nasional atau antar pengusaha nasional dengan pengusaha asing atau luar negeri.
Bentuk-bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta):
1. Perusahaan Perseorangan, adalah perusahaan yang modal usahanya berasal dari satu orang atau perseorangan pribadi sehingga perusahaannya adalah perusahaan milik pribadi. Sehingga semua jalannya perusahaan dikendalikan oleh satu orang pengusaha yang menjadi pemilik perusahaan.
2. Firma (Fa), persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
3. Perusahaan Komanditer (CV/Commanditaire Venootschap), adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Contoh BUMS: PT Pupuk Kaltim, PT Krakatau Steel, PT Aneka Electrindo Nusantara, PT Holcim, PT Union Metal, PT XL. Axiata Tbk, CV. Astamedia Link Perdana.