ASTALOG.COM – Kerja sama internasional adalah bentuk hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan untuk kepentingan negara-negara di dunia. Kerja sama internasional, yang meliputi kerja sama di bidang politik, sosial, pertahanan keamanan, kebudayaan, dan ekonomi, berpedoman pada politik luar negeri masing-masing.
Berdasarkan bentuknya, kerjasama ekonomi internasional terbagi dalam 4 (empat) macam, yaitu sebagai berikut:
1. Kerjasama bilateral
Kerjasama bilateral adalah kerjasama yang dilakukan antara dua negara. Kerjasama ini
biasanya dalam bentuk hubungan diplomatik, perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan.
2. Kerjasama regional
Kerjasama regional adalah kerja sama yang dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu kawasan atau wilayah. Kerjasama ini biasanya dilakukan karena adanya kepentingan bersama baik dalam bidang politik, ekonomi, dan pertahanan. Contoh kerja sama regional antara lain ASEAN dan Liga Arab.
3. Kerja sama multilateral
Kerjasama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan beberapa negara. Contoh kerjasama ini antara lain Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4. Kerjasama internasional
Kerjasama internasional adalah kerjasama antara negara-negara diseluruh dunia.
Sedangkan bentuk kerja sama di bidang lain, seperti:
– Kerja sama dibidang ekonomi, misalnya FAO, IMF, IBRD, UNCTAD.
– Kerja sama dibidang sosial, misalnya ILO, IRO, UNICEF, WHO.
– Kerja sama dibidang kebudayaan, misalnya pendidikan, IPTEK.
– Kerja sama dibidang pertahanan, misalnya SEATO, ANZUS, NATO, CENTO.
Apa itu OPEC?
OPEC (singkatan dari Organization of the Petroleum Exporting Countries; bahasa Indonesia: Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi) adalah organisasi yang bertujuan menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak.
OPEC didirikan pada 14 September 1960 di Bagdad, Irak. Saat itu anggotanya hanya lima negara. Sejak tahun 1965 markasnya bertempat di Wina, Austria. Anggota
Diharapkan OPEC bermanfaat untuk mengendalikan harga minyak mentah dunia di antara sesama anggotanya yang merupakan negara-negara pengimpor minyak, agar harga minyak mentah dunia tidak dikendalikan/diambil alih oleh pihak-pihak tertentu yang bisa jadi akan merugikan negara pengimpor minyak atau negara lainnya.
Karena minyak bumi termasuk kebutuhan yang vital bagi hampir semua negara, kenaikan atau penurunan harga minyak bumi bisa berpengaruh pada stabilitas perekonomian suatu negara.
Sejarah Berdirinya OPEC
Venezuela adalah negara pertama yang memprakarsai pembentukan organisasi OPEC dengan mendekati Iran, Gabon, Libya, Kuwait dan Saudi Arabia pada tahun 1949, menyarankan mereka untuk menukar pandangan dan mengeksplorasi jalan lebar dan komunikasi yang lebih dekat antara negara-negara penghasil minyak. Pada 10 – 14 September 1960, atas gagasan dari Menteri Pertambangan dan Energi Venezuela Juan Pablo Pérez Alfonzo dan Menteri Pertambangan dan Energi Saudi Arabia Abdullah Al Tariki, pemerintahan Irak, Persia atau Iran, Kuwait, Saudi Arabia dan Venezuela bertemu di Baghdad untuk mendiskusikan cara-cara untuk meningkatkan harga dari minyak mentah yang dihasilkan oleh masing-masing negara. OPEC didirikan di Baghdad, dicetuskan oleh satu hukum 1960 yang dibentuk oleh Presiden Amerika Dwight Eisenhower yang mendesak kuota dari impor minyak Venezuela dan Teluk Persia seperti industri minyak Kanada dan Mexico. Kelima negara tersebut (Irak, Persia atau Iran, Kuwait, Saudi Arabia dan Venezuela) selanjutnya dikenal sebagai negara pendiri OPEC.
Eisenhower membentuk keamanan nasional, akses darat persediaan energi, pada waktu perang. Yang menurunkan harga dari minyak dunia di wilayah ini, Presiden Venezuela Romulo Betancourt bereaksi dengan berusaha membentuk aliansi dengan negara-negara Arab produsen minyak sebagai satu strategi untuk melindungi otonomi dan profabilitas dari minyak Venezuela. Sebagai hasilnya, OPEC didirikan untuk menggabungkan dan mengkoordinasi kebijakan-kebijakan dari negara-negara anggota sebagai kelanjutan dari yang telah dilakukan.
Secara khusus, berdirinya OPEC dipicu oleh keputusan sepihak dari perusahaan minyak multinasional (The Seven Sisters) tahun 1959/1960 yang menguasai industri minyak dan menetapkan harga di pasar internasional. “The Tripoli-Teheran Agreement” antara OPEC dan perusahaan swasta tersebut pada tahun 1970 menempatkan OPEC secara penuh dalam menetapkan pasar minyak internasional.