Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dalam laman Wikipedia, Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh satu wakil kepala daerah. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk :
- Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.
- Memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD.
- Menginformasikan laporan penyelengaraan pemerintahaan daerah kepada masyarakat.
Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang berangkutan, maka gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi,misi,tujuan,dan fungsinya masing-masing. Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.
Hubungan wewenang antar pemerintah pusat dan daerah provinsi , kabupaten, dan kota atau antara provonsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan
wewenang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam pemyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada derah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi perencanaan , pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi, pada semua aspek pemerintahan.
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Urusan atau peranan atau kewenangan pemerintah pusat dalam otonomi daerah terdiri dari kebijakan tentang :
- Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
- Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
- Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
- Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
- Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
- Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
- Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
- Standarisasi nasional;
- Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Otonomi daerah merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan