ASTALOG.COM – Pertahanan yang dimiliki setiap negara sejatinya adalah elemen terpenting bagi kelangsungan negara tersebut. Terlebih lagi di Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan struktur geografis negara kepulauan dan memiliki sumber daya alam serta salah satu Negara dengan jumlah populasi yang besar, tentu saja pertahanan negara menjadi hal yang mutlak untuk dijalankan dan harus diatur secara tepat.
Pertahanan Negara sendiri menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pengertian Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional yaitu segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana “bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan”. Dalam kajian tradisional, keamanan lebih sering ditafsirkan dalam konteks ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar.
Komponen Pertahanan dan Keamanan Negara
Dalam komponen pertahanan negara terdapat beberapa jenis komponen didalamnya, antara lain
Komponen utama
“Komponen utama” adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan. Pasal 10 UU no.3 tahun 2002 menjelaskan tentang fungsi dan tugas TNI secara umum dalam sistem pertahanan negara yaitu;
a. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c. Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk;
Komponen cadangan
“Komponen cadangan” (Komcad) adalah “sumber daya nasional” yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komponen Cadangan di tiap-tiap daerah disiapkan secara dini dan berkesinambungan untuk menjamin ketersediaan kekuatan pengganda bagi Komponen Utama, serta dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan yang berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Lembaga Fungsional terkait, sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran pertahanan. Kebutuhan mendesak saat ini bagi pembangunan Komponen Cadangan yaitu meliputi penyusunan perangkat hukum dan perundang-undangan RUU Komponen Cadangan serta membentuk Komponen Cadangan dan membinanya secara berkesinambungan.
Komponen pendukung
“Komponen pendukung” adalah “sumber daya nasional” yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
1. Polisi (Brimob)
Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. menegakan hukum, dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah.
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
e pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
3. Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
a. Hansip membantu dan memperkuat pelaksanaan Hankamnas di bidang Perlindungan Masyarakat.
4. Satuan pengamanan (Satpam)
a. Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan /kawasan kerja khususnya pengamanan phisik ( Physical Security )
5. Resimen Mahasiswa (Menwa)
Tugas pokok Resimen Mahasiswa Indonesia meliputi:
a. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta membantu terlaksananya kegiatan dan program lainnya di Perguruan Tinggi.
b. Merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa untuk memantapkan ketahanan nasional, dengan melaksanakan usaha dan atau kegiatan bela negara.
c. Membantu terwujudnya penyelenggaraan fungsi perlindungan masyarakat (LINMAS), khususnya Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP)
d. Membantu terlaksananya kesadaran bela negara dan wawasan kebangsaan dalam organisasi kepemudaan.
6. Organisasi kepemudaan
7. Organisasi bela diri
8. Satuan tugas (Satgas) partai