ASTALOG.COM – Prinsip-prinsip yang tertuang didalam UUD 45 telah menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Walaupun masih terdapat banyak kelemahan, Indonesia telah tergolong sebagai negara yang demokratis dalam arti kata yang sebenarnya.
Pasal 1 UUD 45 menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional dan negara hukum, prinsip-prinsip yang sebenarnya telah cukup kuat untuk menegakkan negara demokrasi dimana mekanisme mayoritas dan minoritas dalam pengambilan keputusan dilaksanakan seiring dengan penghargaan pada prinsip penghargaan hak-hak asasi manusia.
Dengan perkataan lain, demokrasi (kedaulatan rakyat) berjalan seiring dengan nomokrasi (supremasi hukum). Tetapi dalam kenyataannya masih terdapat banyak kelemahan dan ketidak-taatan kepada prinsip pokok tersebut. Masih terbentuk dan terdapat berbagai peraturan perundangan, termasuk peraturan daerah (perda) yang tidak sesuai dengan UUD 45. Demikian pula belum ada mekanisme yang efektif untuk mencegah terbentuknya dan untuk mengoreksi peraturan perundangan yang tidak sesuai dan/atau menyimpang dari konstitusi.
Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Baik secara langsung atau yang disebut demokrasi langsung dan melalui perwakilan atau yang disebut demokrasi perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani dēmokratía “kekuasaan rakyat”. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Indonesia Sebagai Negara Demokrasi
Menurut Amzulian Rifai, SH. LLM. Ph.D, Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya, paling tidak ada tiga alasan untuk menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Pertama, Indonesia telah memiliki lembaga pelaksana pemilu yang independent. Kedua, pemilihan umum berlangsung secara jujur dan adil. Ketiga, Indonesia memiliki suatu peradilan yang khusus menangani sengketa hasil pemilihan umum.
Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh banyak negara untuk melaksanakan pemilihan umum secara “fair” adalah ketiadaan lembaga penyelenggaranya yang mendapat kepercayaan dari rakyat. Selama ini lembaga pelaksana pemilu di Indonesia tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai institusi yang mampu berlaku netral dari kepentingan penguasa. Akibatnya, apapun hasil pemilu, masyarakat telah menanamkan sikap tidak menerima terlebih dahulu. Katakanlah para pelaksana telah bekerja maksimal, namun tetap saja dianggap tidak memiliki kredibilitas untuk lepas dari kontrol pemerintah. Buah reformasi kemudian melahirkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang keanggotaannya dari berbagai unsur yang dipercaya mampu bertindak netral, lepas dari tunggangan pemerintah. Katakanlah masih banyak kekurangan KPU, terutama di daerah, namun paling tidak wajah pelaksana pemilu yang satu ini mulai mendapatkan kepercayaan yang besar dari masyarakat. Terbukti dengan relatif kecilnya sengketa masyarakat dengan KPU.
Alasan kedua untuk bangga menyatakan Indonesia sebagai negara demokrasi karena pemilu telah berlangsung dengan “fair,” sekalipun dengan berbagai keterbatasan. Padahal selama ini salah satu alasan kita main sandiwara demokrasi adalah karena Indonesia adalah negara dengan penduduk banyak yang membuat kita sulit menerapkan sistem pemilu yang demokratis.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.