Fungsi Hutan Kota

ASTALOG.COM – Pembangunan dan pengembangan hutan kota merupakan salah satu kebutuhan yang dirasakan mendesak oleh pemerintah dan masyarakat. Hal ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan terwujudnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai sarana dalam mendukung hidup sehat yang ekonomis, aman, dan sekaligus memberikan pendidikan masyarakat dibidang pengelolaan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam.

Pembangunan dan pengembangan hutan kota juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya suatu hamparan hijau di wilayah kota yang dapat membantu memperbaiki dan menjaga iklim mikro, meningkatkan nilai estetika dan menyuplai daerah resapan air serta menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota.

 

Dewasa ini, pembangunan perkotaan cenderung meminimalkan ruang terbuka hijau. Lahan terbuka hijau dialih fungsikan menjadi kawasan pemukiman, perdagangan, kawasan industri, jaringan transportasi, serta prasarana dan saran perkotaan lainnya. Lingkungan perkotaan akhirnya hanya berkembang secara ekonomi, tetapi secara ekologi menurun.

Kondisi tersebut menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem perkotaan yang ditandai dengan meningkatnya suhu udara, pencemaran udara (meningkatnya kadar CO, ozon, karbon-dioksida, oksida nitrogen dan belerang, debu, suasana yang gersang, monoton, bising dan kotor), banjir, intrusi alir laut, kandungan logam berat tanah meningkat, dan menurunnya permukaan air tanah.

PELAJARI:  Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan
 

Secara umum tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, merehabilitasi lahan kritis, mengelimininasi polutan, serta menciptakan keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.

Definisi Hutan Kota

Hutan kota adalah sekelompok pohon yang tumbuh di dalam maupun pinggiran kota. Sekarang ini pemerintah mulai mencanangkan pembentukan hutan kota dengan cara sengaja membuat atau membangun lebih banyak hutan kota untuk meminimalisir efek samping pemanasan global, mencegah terjadinya banjir serta memberikan keteduhan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002, ditetapkan pula bahwa luas hutan kota dalam hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 hektar. Istilah hutan kota menurut Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tanggal 12 Nopember 2002, diartikan sebagai suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

PELAJARI:  Interaksi Sosial

Selain itu hutan kota juga memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai aspek seperti kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi. Karena Bertambahnya jumlah manusia membuat lahan tersisa yang bisa ditanami menjadi semakin sedikit.

Fungsi hutan kota juga untuk meningkatkan nilai estetika suatu kota.mengurangi panas udara ruang dalam bangunan (jika ada bangunan di dekatnya), meningkatkan nilai lahan dan meningkatkan habitat kehidupan satwa.

Keuntungan Ekonomis

Beberapa keuntungan ekonomis yang bisa didapatkan dengan adanya hutan kota adalah:

  • Memanfaatkan hutan hota sebagai areal wisata yang murah dan sehat.
  • Pohon, bunga, buah dan getah yang didapatkan dari hutan kota bisa membantu menopang perekonomian, menunjang pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan
  • Membuka lapangan kerja baru. Seperti, sebagai tour guide atau pemandu wisata, sopir, biro perjalanan, pedagang asongan dan cinderamata.
PELAJARI:  Peranan Indonesia dalam ASEAN

Keuntungan Edukatif

Hutan kota dapat bermanfaat sebagai laboratorium alam karena dapat mengenal berbagai jenis pepohonan dan satwa khususnya burung-burung yang sering dijumpai di kawasan tersebut.

Membangun Hutan Kota

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan membangun Hutan Kota. Beberapa diantaranya adalah:

  1. Akan banyak masalah lingkungan kota dan perkotaan yang dapat diatasi dengan membangun hutan kota.
  2. Hutan kota dipersiapkan untuk mengatasi berbagai macam masalah perkotaan, antara lain, banjir, pemanasan global, dan jalur air.
  3. Mengatasi masalah lingkungan baik yang sudah ada pada saat ini atau yang diperkirakan akan munsul pada masa yang akan datang.
  4. cocok dengan lingkungan setempat (tanah dan iklim).
  5. Penata letakan tanaman diatur sedemikian rupa, sehingga menghasilkan kesan yang indah (estetik).
  6. Ketahanan: tahan terhadap cekaman lingkungan alam dan buatan.

Di Jakarta, beberapa Hutan Kota yang populer, misalnya, Hutan Kota Srengseng, Taman Suropati, Kawasan Gelora Senayan, Lapangan Monas, dan tentu saja, Kebun Binatang Ragunan.