Tentang Pengadilan Niaga

ASTALOG.COM – Pengadilan niaga adalah pengadilan yang khusus dibentuk di lingkungan peradilan umum yang memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, serta memberikan putusan terhadap suatu perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU).

Selain itu, pengadilan niaga juga memiliki wewenang untuk menangani sengketa komersial lainnya. Contohnya:

  1. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
  • Desain industri
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Paten
  • Hak cipta
  1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  • Meliputi sengketa dalam proses likuidasi.
  • Tuntutan atas pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan kerugian, contohnya antara lain, berkurangnya asset atau bertambahnya kewajiban pada bank yang dilakukan dalam jangka 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.
 

Terbentuknya Pengadilan Niaga

Peradilan atau pengadilan niaga didirikan pada tahun 1998 di Jakarta Pusat. Dibentuk berdasarkan pasal 306 Undang-Undang No.37 tahun 2004 Jo Undang-Undang No.4 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Selain di Jakarta, pengadilan niaga juga ada di 4 kota besar lainnya, yaitu: Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar yang didirikan berdasarkan keputusan presiden Tahun 1999 No. 97

PELAJARI:  Sistem Lapisan Multimedia Pengolah Limbah Cair Industri
 

Meskipun pengadilan niaga menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan sengketa komersial, namun ada beberapa tahapan penyelesaian masalah yang bisa dilakukan sebelum memilih jalur pengadilan niaga. Antara lain: Mediasi, Negosiasi dan Konsiliasi. Metode ini lazim dilakukan pelaku niaga nasional maupun internasional dalam menyelesaikann sengketa. Penyelesaian perkara di pengadilan niaga sangat dibatasi waktunya sedangkan di peradilan negeri tidak ditentukan jangka waktunya.

  1. Kompetensi Pengadilan Niaga
  2. Kompetensi Relatif

Kekuasaan atau wewenang mengadili antar pengadilan niaga karena kedudukan setiap pengadilan niaga sama dihadapan pengadilan negeri.

  1. Kompetensi Absolut

Pengadilan Niaga juga berwenang memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang, Wewenang untuk bisa memeriksa dan mengadili antar badan peradilan. Perkara lain di bidang perniagaan ini misalnya, tentang gugatan pembatalan paten dan gugatan penghapusan pendaftaran merek. Kedua hal tersebut masuk ke dalam bidang perniagaan dan diatur pula dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dengan kompetensi absolut ini maka hanya Pengadilan Niaga sebagai satu-satunya badan peradilan yang berhak memeriksa dan memutus perkara-perkara tersebut.

PELAJARI:  Yuk, Kenali Berbagai Media Iklan yang Ada

 

  1. Hukum Acara Pengadilan Niaga

Hukum acara yang dipakai Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan pada dasarnya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

  1. Hakim Pengadilan Niaga

Majelis Hakim pengadilan niaga bertugas memeriksa dan memberikan putusan terhadap perkara kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam Pasal 301 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 disebutkan bahwa menyangkut perkara lain di bidang perniagaan, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat pertama diperiksa dan diputuskan oleh hakim tunggal.

Syarat Menjadi Hakim Niaga

Syarat Untuk Dapat Diangkat Menjadi Hakim Niaga

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, syarat agar bisa diangkat menjadi hakim niaga bahwa orang tersebut harus memenuhi ketentuan pada pasal 302, antara lain:

  • Berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum.
  • Berdedikasi dan memiliki pengetahuan yang cukup dibidang masalah yang menjadi lingkup pengadilan niaga.
  • Jujur, adil, berwibawa, tidak berkelakuan tercela.
  • Berhasil menyelesaikan program pelatihan khusu sebagai hakin pada pengadilan.
PELAJARI:  Pusat Industri di Inggris dan Hasilnya

Pailit selalu dihubungkan dengan ketidakmampuan seseorang atau perusahaan untuk membayar hutangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan oleh debitur itu sendiri ataupun oleh pihak ketiga (di luar debitur), permohonan yang menyatakan pailit ke pengadilan. Maksud dari permohonan tersebut adalah utnuk memnuhi azaz publisitas atas keadaan seseorang yang tidak mampu melunasi hutangnya.

Salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah untuk memudahkan mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang agar penyelesaiannya dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.