Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Musyawarah

ASTALOG.COM – Musyawarah adalah istilah yang digunakan untuk menggantikan kata ‘rapat’ yang tercantum dalam UUD 1945. Musyawarah biasanya dilakukan untuk membicarakan suatu permasalahan yang ingin dirundingkan bersama-sama dengan tujuan akhirnya yaitu untuk mengambil suatu keputusan demi mencapai kata mufakat.

Dalam bermusyawarah pastilah ada yang namanya komunikasi. Dalam hal ini bermusyawarah berarti berhubungan dengan orang lain dan ada pesan di dalamnya, maka kedua hal ini harus saling berhubungan dan berkaitan. Komunikasi akan membantu proses berjalannya suatu musyawarah. Ada sumber, pesan, media, serta penerima pesan yang sudah bersiap juga untuk memberikan umpan balik. Namun juga terkadang terdapat beberapa gangguan yang mungkin dapat mengancam jalannya informasi itu tersampaikan dengan baik.

Musyawarah dan Mufakat

 

Musyawarah merupakan cara mengambil keputusan dengan cara mengakomodasi semua pendapat yang ada dalam musyawarah tersebut. Musyawarah merupakan salah satu ciri masyarakat Indonesia dalam mengambil keputusan. Dengan musyawarah ini diharapkan semua pendapat dapat tertampung sehingga keputusan yang diambil dapat diterima dan dilaksanakan oleh peserta musyawarah. Sedangkan mufakat adalah kesepakatan yang dihasilkan setelah kita melaksanakan musyawarah.

PELAJARI:  Bagian-bagian Telinga Manusia

Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat biasanya dilakukan setelah anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai quorum dan disetujui oleh semua yang hadir.

 

Quorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam sebuah rapat. Jumlah ini biasanya ditentukan berdasarkan berdasarkan kesepakatan sebelum dimulainya suatu rapat. Ada rapat yang quorumnya setengah dari jumlah angggota, adapula yang 3/4 dari jumlah anggota.

Dalam musyawarah mufakat, dikenal juga istilah ‘aklamasi’ yaitu pengambilan keputusan yang disetujui oleh semua peserta rapat tanpa ada satupun yang menolak atau berbeda pendapat. Aklamasi memang jarang terjadi dalam sebuah musyawarah karena setiap peserta rapat memiliki pendapat yang berbeda-beda.

PELAJARI:  Sejarah Semboyan "Liberte, Egalite, Fraternite"

Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Musyawarah

Ada beberapa tata cara atau ketentuan yang dapat dijadikan pedoman ketika kita menyampaikan pendapat dalam musyawarah, antara lain sebagai berikut:

  • Sampaikan pendapat secara baik, jelas, dan sopan, sertakan alasan mengapa pendapatmu demikian.
  • Hargai dan hormati pendapat orang lain yang bertentangan atau beda pendapat denganmu.
  • Carilah titik temu diantara pendapat-pendapat yang ada secara bijaksana.
  • Apabila keputusan sudah diambil, terimalah keputusan tersebut dengan besar hati, walaupun mungkin tidak sesuai dengan keinginanmu.
  • Laksanakanlah hasil keputusan bersama tersebut dengan sepenuh hati.

Pengambilan Keputusan dengan Suara Terbanyak (Voting)

Ada kalanya suatu musyawarah belum mencapai kata mufakat sehingga akhirnya diperlukan suatu opsi pengambilan keputusan dengan suara terbanyak (voting) agar suatu masalah yang dibahas dalam musyawarah tersebut dapat diperoleh jalan keluarnya. Pengambilan suara terbanyak yang mudah dilakukan dalam suatu musyawarah, antara lain:

  • Dengan cara terbuka atau dengan tunjuk jari sehingga dapat terlihat anggota yang setuju dan yang tidak setuju.
  • Dengan cara tertutup. Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan cara tertulis. Peserta rapat menuliskan pendapatnya dalam sebuah kertas tanpa mencantumkan nama. Selesai menuliskan pendapatnya biasanya hasil tersebut dibawa ke depan dan dibacakan satu persatu, hingga keputusan dapat diambil.
PELAJARI:  Ciri-ciri Benua Australia

Namun perlu diingat bahwa dalam pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, ada 1 hal yang perlu kita hindari yaitu aksi ‘Walk Out‘ yang merupakan suatu tindakan yang kerap dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang tiba-tiba saja meninggalkan suatu musyawarah secara sengaja ketika musyawarah tersebut tengah berlangsung. Hal ini tentu saja menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap keputusan yang akan diambil.

Oleh karena itu, dalam suatu pengambilan keputusan, hendaknya kita dapat berbesar hati dan berusaha untuk mementingkan kepentingan orang banyak atau kepentingan umum daripada kepentingan pribadi ataupun golongan karena negara kita adalah negara demokrasi.