Pengertian Hukum dan Macam-macamnya

ASTALOG.COM – Hukum adalah salah satu unsur yang membuat suatu negara memiliki kedaulatan, sebab fungsi hukum secara umum adalah untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan tersebut berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.

Peraturan hukum ditetapkan oleh suatu lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu, dimana peraturannya tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas. Karena sifatnya yang memikat, sehingga penegakannya pun bersifat memaksa, dimana untuk menegakkannya ,maka diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun mungkin disertai dengan tindakan jika memang keadaan mengharuskan seperti itu. Oleh karena itu, hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

Macam-macam Hukum

 

Hukum yang terdapat di dunia ini beragam macamnya, dan untuk lebih memudahkan maka berikut ini pembagiannya:

PELAJARI:  Jenis-jenis Komposisi Penduduk di Indonesia

1) Hukum menurut bentuknya

  • Hukum Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Hukum ini terbagi 2, yaitu:
    • Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum.
    • Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Contohnya: hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum waris, hukum dagang
  • Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh warga setempat di daerah tersebut. Hukum ini terbagi 2, yaitu:
    • Hukum tertulis yang dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi.
    • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
PELAJARI:  Pelabuhan Terbesar di Eropa
 

2) Hukum menurut sifatnya

  1. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
  2. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

3) Hukum menurut sumbernya

  1. Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
  3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
  4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.

4) Hukum menurut tempat berlakunya

  1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
  3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.

5) Hukum menurut isinya

  • Hukum Privat (Hukum Sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat juga dikatakan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh: Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetapi dalam arti sempit, hukum sipil disebut juga dengan hukum perdata.
  • Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi:
    • hukum pidana
    • hukum tata negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
    • hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
PELAJARI:  Karakteristik Tahapan Pertumbuhan dan Perkembangan Manusia

6) Hukum menurut cara mempertahankannya

  1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
  2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

*****

Itulah uraian mengenai pengertian hukum dan macam-macamnya. Lalu bagaimanakah dengan sistem hukum di Indonesia? Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.