Prinsip Pemerintahan Demokrasi

ASTALOG.COM – Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demokratia yang berarti ‘kekuasaan rakyat’. Kata ini terbentuk dari 2 kata yang digabung menjadi satu, yaitu demos yang artinya ‘rakyat’ dan kratos yang artinya kekuatan atau kekuasaan. Sistem demokrasi telah berlangsung sekitar abad ke-5 sebelum Masehi yang merupakan suatu sistem politik di ibukota Yunani, yaitu Athena. Sistem politik ini merupakan lawan dari sistem aristocratie atau aristokrat yang berarti ‘kekuasaan elit’.

Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan setiap warga negara untuk berpartisipasi, baik secara langsung maupun melalui perwakilan dalam hal perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi juga mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Sejarah Singkat Demokrasi

 

Sebagaimana telah diuraikan di atas, pelaksanaan demokrasi pertama kalinya berlangsung di Athena, Yunani. Gerakan ini dipimpin oleh Cleisthenes, seorang warga Athena yang mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 SM. Oleh karena itulah Cleisthenes disebut sebagai “bapak demokrasi Athena.”

PELAJARI:  Rasi Bintang Adalah?

Demokrasi Athena berbentuk demokrasi langsung dan memiliki 2 ciri utama, yaitu:

  1. Pemilihan acak warga biasa untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan
  2. Majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena. Semua warga negara yang memenuhi ketentuan boleh berbicara dan memberi suara di majelis, sehingga tercipta hukum di negara-kota tersebut.
 

Demokrasi Athena tidak hanya bersifat langsung dalam artian keputusan dibuat oleh majelis, tetapi juga sangat langsung dalam artian rakyat, melalui majelis dan pengadilan yang mengendalikan seluruh proses politik dan sebagian besar warga negara terus terlibat dalam urusan publik.

Republik Romawi juga merupakan pemerintahan pertama di dunia Barat yang negaranya berbentuk Republik, meski demokrasinya tidak menonjol. Bangsa Romawi menciptakan konsep klasik dan karya-karya dari zaman Yunani kuno terus dilindungi. Selain itu, model pemerintahan Romawi telah menginspirasi para pemikir politik pada abad-abad selanjutnya, dan negara-negara demokrasi perwakilan modern cenderung meniru model Romawi, bukan Yunani, karena Romawi adalah negara yang kekuasaan agungnya dipegang rakyat dan perwakilan terpilih yang telah memilih atau mencalonkan seorang pemimpin.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud dengan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis?

Bentuk Dasar Demokrasi

Suatu bentuk pemerintahan demokrasi berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada 2 bentuk dasar. Kedua bentuk demokrasi ini menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Ada pun ke-2 bentuk dasar demokrasi tersebut, yaitu:

  1. Demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
  2. Demokrasi perwakilan, yaitu bentuk demokrasi yang rakyatnya memilih perwakilan yang kemudian memberi suara terhadap sejumlah inisiatif kebijakan.

Prinsip Pemerintahan Demokrasi

Perlu diketahui bahwa prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip demokrasi ini dikenal dengan “Soko Guru Demokrasi” yang merupakan pendapat dari Almadudi, yaitu:

  • Kedaulatan rakyat;
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  • Kekuasaan mayoritas;
  • Hak-hak minoritas;
  • Jaminan hak asasi manusia;
  • Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
  • Persamaan di depan hukum;
  • Proses hukum yang wajar;
  • Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  • Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  • Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Berdasarkan prinsip-prinsip dasar demokrasi tersebut, terdapat 2 asas pokok demokrasi, yaitu:

  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
PELAJARI:  Penyebab Keruntuhan Kerajaan Aceh

Selanjutnya dalam perkembangannya, maka dapat ditemukan ciri-ciri suatu pemerintahan yang demokratis, yaitu:

  • Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  • Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  • Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  • Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  • Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  • Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).