ASTALOG.COM – Negara adalah sebuah wilayah yang memiliki kekuasaan yang meliputi ekonomi, politik, militer, ekonomi, serta sosial budaya yang telah diatur oleh pemerintahan yang ada di wilayah tersebut. Negara juga memiliki suatu sistem atau aturan yang mengikat warganya dan bersifat independen atau berdiri sendiri. Negara berdaulat adalah sebuah wilayah yang telah diakui oleh wilayah negara lainnya baik secara eksistensi, ekonomi, politik, budaya, dan berbagai bidang yang biasanya disebut dengan pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
Kedaulatan yang dalam bahasa Inggris adalah Sovereignity merupakan kata yang diambil dari bahasa Italia, yaitu Sovranus. Kata ini sendiri sebenarnya merupakan kata turunan dari bahasa latin, yaitu Superanus yang berarti ‘tertinggi’. Jadi kedaulatan itu berarti suatu kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lainnya.
Terdapat bermacam-macam letak kekuasaan tertinggi pada suatu negara, terkadang ada yang hanya sebagai slogan, tetapi terkadang memang ada yang benar-benar melaksanakannya secara konsekuen. Ada negara yang menganggap bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang artinya bahwa suara rakyat banyak benar-benar didengar keluhannya dan penderitaannya. Menurut mereka inilah contoh negara demokrasi, oleh rakyat dan untuk rakyat. Tetapi bila ada yang mengatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat maka yang membuktikannya adalah sejauh mana pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya, baik langsung maupun melalui perwakilan pada badan legislatif.
Hakikat Kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 – 1596) seorang ahli tata negara dari Perancis, ada 4 sifat pokok pada hakikat kedaulatan, yaitu:
- Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
- Tunggal (bulat), artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
- Tidak Terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.
Syarat mutlak suatu negara yang berdaulat
Suatu negara dikatakan memiliki kedaulatan atau suatu negara yang berdaulat apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1) Rakyat
Rakyat atau warga negara merupakan syarat mutlak dan pokok berdirinya sebuah negara. Rakyat merupakan sekumpulan individu yang berada di sebuah wilayah dan memiliki aktivitas sehari-hari yang berlangsung terus-menerus. Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
- Penduduk : individu yang memiliki tempat tinggal dalam suatu wilayah yang ditandai dengan adanya kartu identitas atau kartu tanda penduduk (KTP).
- Bukan penduduk : suatu individu yang tinggal dalam suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu, biasanya mereka adalah warga negara asing yang sedang bekerja atau sedang mengenyam pendidikan, dan untuk bisa menetap di wilayah tersebut mereka hanya memiliki pasport dan visa.
2) Wilayah
Wilayah adalah sebuah tempat dimana seorang individu menetap untuk melakukan segala aktivitasnya. Wilayah sebuah negara dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain:
- Daratan : wilayah berupa tanah, pegunungan, serta perbukitan yang memiliki batas teritorial.
- Lautan : wilayah yang berupa perairan yang kekayaannya dimiliki oleh negara tersebut serta diatur dan dikelola dengan sebaik-baiknya agar dapat membangun infrastruktur serta dapat mensejahterakan warganegaranya. Lautan dapat digolongkan menjadi 5 bagian, yaitu:
- Laut teritorial : batas yang telah diatur dalam hukum konvensi yaitu 12 mil dari pinggir pantai.
- Zona bersebelahan : batas yang memiliki lebar sekitar 24 mil diukur dari pinggiran pantai.
- Zona ekonomi eksklusif : batas wilayah laut yang telah diatur oleh perserikatan bangsa-bangsa yang dimiliki oleh negara kepulauan seperti Indonesia, Jepang, Taiwan, dan Australia yang memiliki lebar 200 mil diukur dari garis pasang surut air laut.
- Landasan benua : laut yang berada di area terluar dari zona ekonomi eksklusif dan merupakan laut bebas yang biasanya dilalui oleh jalur pelayaran internasional.
- Landasan kontinen : daratan di bawah permukaan laut yang memiliki kedalaman dari 200 meter sampai seterusnya.
- Udara : sebuah wilayah yang berada di atas daratan untuk dapat melakukan sebuah misi atau kegiatan yang berguna, seperti untuk penempatan satelit cuaca, lalu lintas penerbangan lokal dan internasional, dan lain-lain.
- Ekstrateritorial : sebuah wilayah yang keberadaannya berada di luar wilayah jangkauannya dan diakui oleh hukum internasional dan perjanjian bilateral yang bersangkutan.
3) Pengakuan dari Wilayah Lain
Pengakuan dari wilayah lain merupakan sebuah unsur konstitusi adanya sebuah pemerintahan yang berdaulat, serta unsur deklarasi yang merupakan pengakuan identitasnya. Bentuk pengakuan ini dapat digolongkan menjadi 2 macam, yaitu:
- Pengakuan de facto : pengakuan yang bersifat sementara dan hanya menyangkut kedua belah pihak, contohnya wilayah yang terjajah lalu memerdekakan diri namun hanya diakui oleh penjajahnya.
- Pengakuan de jure : pengakuan yang secara sah yang diakui hukum internasional seperti PBB yang merupakan kunci untuk melakukan kerjasama internasional.