ASTALOG.COM – Ada sebuah pertanyaan yang cukup populer dalam bidang materi pelajaran Ekonomi. Pertanyaan itu adalah mengenai salah satu jenis kredit yang berlaku dalam dunia ekonomi. Apalagi melihat perkembangan yang terjadi saat itu dimana sebagian orang cenderung membeli barang-barang secara kredit dengan menjamurnya perusahaan pembiayaan serta fasilitas kartu kredit yang bisa diperoleh dengan cukup mudah pada sejumlah bank, entah itu kita menjadi nasabah bank tersebut maupun non nasabah.
Untuk menjawab pertanyaan yang cukup populer ini, maka ada baiknya kita membahas terlebih dahulu mengenai hal-hal yang berhubungan tentang kredit. Berikut pembahasannya….
Tujuan Kredit
- Mendapatkan keuntungan. Bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
- Membantu usaha nasabah. Dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
- Membantu pemerintah. Semakin banyak kredit yang disalurkan berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor.
Fungsi Kredit
- Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari uang.
- Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang.
- Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
- Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi.
- Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
- Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional.
- Kredit adalah juga sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Manfaat Kredit
1) Bagi Debitur
- Meningkatkan usahanya dengan pengadaan berbagai faktor produksi.
- Kredit bank relatif mudah diperoleh bila usaha debitur layak dibiayai.
- Dengan jumlah yang banyak, memudahkan calon debitur memilih bank yang cocok dengan usahanya.
- Bermacam-macam jenis kredit dapat disesuaikan calon debitur.
- Rahasia keuangan debitur terlindungi.
2) Bagi Bank
- Bank memperoleh pendapatan dari bunga yang diterima dari debitur.
- Dengan adanya bunga kredit diharapkan rentabilitas bank akan membaik dan perolehan laba meningkat.
- Dengan pemberian kredit akan membantu dalam memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya.
- Pemberian kredit untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan.
- Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha bank.
3) Bagi Pemerintah
- Alat untuk memacu pertumbuhan ekonomi secara umum.
- Alat untuk megendalikan kegiatan moneter.
- Alat untuk menciptakan lapangan usaha.
- Meningkatkan pendapatan negara.
- Menciptakan dan memperluas pasar.
4) Bagi Masyarakat
- Mendorong pertumbuhan dan perluasan ekonomi.
- Mengurangi tingkat pengangguran.
- Meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.
Jenis Kredit
Pada dasarnya kredit adalah uang bank yang dipinjamkan kepada nasabah dan akan dikembalikan pada waktu tertentu di masa mendatang, dengan disertai kontra prestasi berupa bunga. Tetapi berdasarkan berbagai keperluan usaha serta berbagai unsur ekonomi yang mempengaruhi bidang usaha para nasabah, maka jenis kredit menjadi beragam. Salah satu jenis kredit yang cukup populer saat ini adalah jenis kredit yang dilihat dari segi jangka waktunya. Jenis kredit ini dapat dibedakan ke dalam 3 jenis, yaitu:
- Kredit jangka pendek merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. contohnya dalam bidang peternakan, misalnya kredit peternakan ayam, atau dalam bidang pertanian, misalnya tanaman padi atau palawija.
- Kredit jangka menengah merupakan jangka waktu kredit yang berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi. sebagai contoh adalah kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.
- Kredit jangka panjang merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang biasanya memiliki waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
Jadi berdasarkan uraian mengenai jenis kredit di atas, maka pertanyaan tentang “kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari setahun” akhirnya bisa terjawab setelah menyimak penjelasan mengenai jenis kredit berdasarkan jangka waktunya. Yaa, jawabannya sudah pasti adalah kredit jangka pendek.
Sebenarnya kredit memang memiliki beragam jenis lainnya dan penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan orang-orang yang menginginkan kredit tersebut. Jadi jika suatu saat kalian menginginkan kredit dari bank, maka cermati terlebih dahulu jenis kredit yang akan diajukan dan sesuaikan dengan kemampuan saat akan melakukan pembayaran kredit tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya dengan pihak bank atau pembiayaan kredit.