Pentingnya Hukum di Indonesia

ASTALOG.COM – Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya semaksimal mungkin melakukan penegakan hukum mulai dari masalah-masalah yang ringan hingga yang terberat sekalipun. Hukum selayaknya menjadi hal yang perlu disikapi secara tegas karena penerapannya menyangkut kepentingan orang banyak. Dengan kata lain, hukum diberikan pada siapapun yang melanggar suatu aturan tanpa terkecuali. Jadi, sudah selayaknya penerapannya harus benar-benar adil dan tidak memandang status seseorang.

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, hukum merupakan sebuah keharusan. Oleh karena itu, suatu negara harus berlandaskan hukum. Hukum tidak hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga keadilan. Hukum juga merupakan suatu upaya untuk mencegah adanya kekuasaan yang absolut dalam suatu negara dengan 2 ciri umumnya, yaitu:

  1. Otoritarianisme artinya penguasa negara cenderung memerintah atas dasar otoritas atau kekuasaan. Penguasa memerintah sekehendak hatinya, dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki.
  2. Totalitarianisme artinya penguasa negara cenderung berusaha menguasai seluruh bidang kehidupan warga negara. Warga negara tidak ada kebebasan untuk mengekspresikan aspirasi dan kreativitasnya, semua diatur oleh negara (penguasa).
PELAJARI:  Sosialisasi Primer dan Sosialisasi Sekunder
 

Hukum yang adil akan memungkinkan suatu negara untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang semakin tertib maka harus ada:

  1. Supremasi hukum dalam kehidupan negara.
  2. Pembagian kekuasaan.
  3. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri dan tidak memihak.
  4. Jaminan perlindungan hak asasi manusia.
  5. Kedudukan yang sama di muka hukum bagi warga negara.

Ciri-ciri Hukum

  1. Adanya perintah dan/atau larangan.
  2. Perintah dan/atau larangan tersebut harus ditaati setiap orang.

Unsur-unsur Hukum

  1. Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan itu adalah tegas.

Tujuan Hukum

  1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
  2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
  3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan masyarakat.
  4. Untuk melindungi masyarakat.
  5. Untuk menyelesaikan pihak-pihak yang bermasalah secara damai.

Hukum Menurut Isinya

  • Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar perorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup:
    • Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
    • Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
    • Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
    • Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meninggal.
    • Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
  • Hukum publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik mencakup:
    • Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
    • Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
    • Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
    • Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
PELAJARI:  Negara yang Terkenal dengan Bunga Tulip

Arti Penting Hukum bagi Warga negara Indonesia

  1. Untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara.
  2. Untuk menjamin terlaksananya hak-hak asasi warga negara.
  3. Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat.
  4. Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban warga negara.
  5. Untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis.