ASTALOG.COM – Kementerian Negara RI terdiri daripada menteri koordinator, menteri negara, dan kementerian. Menteri ialah pembantu Presiden, yang dilantik dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia. Menurut Perlembagaan Republik Indonesia 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Menteri dibagi tiga, yaitu
1. Menteri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya
2. Menteri departemen, yaitu menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen
3. Menteri negara ialah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh menteri departemen
Nah, sebelum melangkah jauh, yuk kita intip dulu apa itu menteri menteri, dan apa saja tugas mereka?
Apa itu Menteri?
Menteri (bahasa Inggris: minister), dilansir dari Wikipedia, adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik siginifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang raja/ratu, gubernur jenderal, presiden, atau perdana menteri.
Persyaratan menteri:
– Warga negara Indonesia
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan
– Sehat jasmani dan rohani
– Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Apa saja tugas Menteri?
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas:
1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Susunan Menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK
Berikut adalah daftar nama 34 menteri kabinet kerja Presiden Joko Widodo 2014-2019 yaitu :
Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bappenas: Andrinof Chaniago
Menteri Koordinator Kemaritiman : Indroyono Soesilo
Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan : Tedjo Edy Purdjianto
Menteri Koordinator Perekonomian : Sofyan Djalil
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan : Puan Maharani
Menteri Perhubungan : Ignatius Jonan
Menteri Kelautan dan Perikanan : Susi Pudjiastuti
Menteri Pariwisata : Arief Yahya
Menteri ESDM : Sudirman Said
Menteri Dalam Negeri : Tjahjo Kumolo
Menteri Luar Negeri : Retno Lestari Priansari Marsudi
Menteri Pertahanan : Ryamizard Ryacudu
Menteri Hukum dan HAM : Yasonna H. Laoly
Menteri Kominfo : Rudiantara
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi : Yuddy Chrisnandi
Menteri Keuangan : Bambang Brodjonegoro
Menteri Negara BUMN : Rini M. Soemarno
Menteri Koperasi dan UMKM : A.A. Gusti Ngurah Puspayoga
Menteri Perindustrian : Saleh Husin
Menteri Perdagangan : Rahmat Gobel
Menteri Pertanian : Amran Sulaiman
Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : Basuki Hadimuljono
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup : Siti Nurbaja
Menteri Agraria dan Tata Ruang : Ferry Musyidan Baldan
Menteri Agama : Lukman Hakim Saifudin
Menteri Kesehatan : Nila F. Moeloek
Menteri Sosial : Khofifah Indar Parawansa
Menteri Peranan Wanita : Yohanan Yambise
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah : Anies Baswedan
Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi : M. Nasir
Menteri Pemuda dan Olahraga : Imam Nahrawi
Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi : Marwan Ja’far