ASTALOG.COM – Berbicara mengenai ekonomi tentu saja hal ini tak lepas dari siapa penemu ilmu atau teori ekonomi itu sendiri. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu Oikos yang berarti ‘rumah tangga’ dan Nomos yang berarti ‘aturan’, secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.
Semua orang di dunia ini pasti tidak akan pernah lepas dari yang namanya ekonomi sehingga bisa dikatakan jika ilmu ekonomi adalah ilmu yang menarik untuk dipelajari dan dikaji secara lebih mendalam. Tak heran pula jika aplikasi dari ilmu ekonomi dapat diterapkan dalam beberapa bidang seperti keuangan, manajemen, bisnis, dan pemerintahan.
Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori makro dan mikro ekonomi, teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, daya tahan ekonomi, merkantilisme, dan masih banyak lainnya.
Berbicara tentang ilmu ekonomi, tentu saja kita bisa mengkaji sejarahnya terlebih dahulu sebab dari kajian sejarahnya kita bisa mengetahui tentang siapakah bapak ekonomi? Untuk menjawabnya, kita bisa menyimak bahasan berikut ini…
Sejarah Ilmu Ekonomi
Di sekitar abad ke-18, Adam Smith, seorang filsuf berkebangsaan Skotlandia menuangkan pemikirannya dalam sebuah buku yang bertitel ‘An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations‘ (disingkat The Wealth of Nations) dimana buku tersebut menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme. Meskipun begitu, ada beberapa kontroversi tentang keaslian teori ‘Kemakmuran Negara’ (The Wealth of Nations) karya Adam Smith, dimana beberapa orang menyangkal jika itu hasil kerjanya, dan itu hanyalah sekedar tambahan biasa dari teori yang telah dicetuskan sebelumnya oleh David Hume dan Baron de Montesquieu.
Bisa dikatakan jika Adam Smith merupakan pelopor ilmu ekonomi modern dengan sistem ‘Ekonomi Kapitalisme’. Sebagai seorang ekonom, Adam Smith tidak melupakan akar moralitasnya terutama yang tertuang dalam ‘The Theory of Moral Sentiments‘. Buku ini telah menjadi titik awal untuk segala pertahanan atau kritik atas bentuk kapitalisme, karena kapitalisme laissez-faire seringkali dihubungkan dengan keegoisan tak terkontrol.
Dan, masih banyak lagi teori-teori Adam Smith yang hanya menggambarkan trend sejarah menjauh dari merkantilisme menuju perdagangan-bebas yang telah berkembang selama beberapa dekade dan telah memiliki pengaruh yang nyata dalam kebijakan pemerintah. Namun begitu, bukunya telah mengorganisasi pemikiran-pemikiran banyak orang secara luas, dan tetap menjadi suatu buku yang paling berpengaruh dan penting dalam bidang ekonomi sampai sekarang ini.
Secara garis besar, perkembangan aliran pemikiran dalam ilmu ekonomi diawali oleh apa yang disebut sebagai aliran klasik. Aliran yang terutama dipelopori oleh Adam Smith ini menekankan adanya invisible hand dalam mengatur pembagian sumber daya, dan oleh karenanya peran pemerintah menjadi sangat dibatasi karena akan mengganggu proses ini. Konsep invisble hand ini kemudian direpresentasikan sebagai mekanisme pasar melalui harga sebagai instrumen utamanya.
*****
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa bapak Ekonomi adalah Adam Smith yaitu dinobatkan sebagai ‘Bapak Ekonomi Dunia’.
Adam Smith dikenal luas dengan teori ekonomi “laissez-faire” yang mengemukakan tentang perkumpulan di abad ke-18 di Eropa. Adam Smith percaya akan hak untuk mempengaruhi kemajuan ekonomi diri sendiri dengan bebas, tanpa dikendalikan oleh perkumpulan dan/atau negara. Teori ini sampai pada masa proto industrialisasi di Eropa, dan telah mengubah mayoritas kawasan Eropa menjadi daerah perdagangan bebas, serta membuat kemungkinan akan adanya pengusaha.
Dalam pandangan laissez-faire, kewajiban negara bukanlah melakukan intervensi untuk menstabilkan distribusi kekayaan atau untuk menjadikan sebuah negara makmur untuk melindungi rakyatnya dari kemiskinan, melainkan bersandar pada sumbangan dan sistem pasar. Laissez-faire juga menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh memberi hak khusus dalam bisnis. Misalnya, penganut dari laissez-faire mendukung ide yang menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh membuat monopoli legal atau menggunakan kekuasaan dan paksaan untuk merusak monopoli de facto. Pendukung dari laissez-faire juga mendukung ide perdagangan bebas dalam artian negara tidak boleh melakukan proteksi, seperti tarif dan subsidi, di wilayah ekonominya.