Unsur-unsur Pertahanan Negara di Indonesia

ASTALOG.COM – Sebagaimana telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1 dan 2, UU No. 20/1982, dan UU No. 3/2002 tentang pembelaan dan pertahanan negara Indonesia, bahwa hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Oleh karena itu, pertahanan negara Indonesia disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai. Selain itu, diperhatikan pula kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

 

Pertahanan negara di Indonesia bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Selain itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara Kesatuan RI sebagai satu kesatuan pertahanan negara.

PELAJARI:  Sensus De Jure dan De Facto

UNSUR-UNSUR PERTAHANAN NEGARA DI INDONESIA

 

1. TNI dan Polri

TNI dan Polri merupakan unsur utama dari pertahanan negara Indonesia dengan membentuk sistem pertahanan rakyat semesta yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat. Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dalam 2 cara, yaitu:

  1. Dengan menanamkan dan meningkatkan keyakinan rakyat terhadap ideologi Pancasila dan melatih keterampilan bela negara
  2. Dengan mendayagunakan kemanunggalan TNI dan POLRI dengan rakyat termasuk cadangan TNI.

Adapun kekuatan cadangan TNI terdiri dari:

  1. Purnawirawan TNI.
  2. Mahasiswa yang mengikuti pendidikan perwira cadangan nasional.
  3. Wanra atau perlawanan rakyat yang bertugas membantu operasi tempur, intelijen, dan teritorial.
  4. Kamra atau kemanan rakyat yang bertugas membantu operasi kemanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam hal ini, TNI dan cadangan TNI merupakan komponen utama karena merupakan kekuatan utama di dalam pertahanan negara. TNI dan cadangan TNI menjalankan fungsi yaitu sebagai penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman terhadap bangsa dan negara baik dari dalam maupun dari luar negeri dan pelatih rakyat. Rakyat dilatih agar memiliki kemampuan dan keterampilan bela negara.

PELAJARI:  Manfaat Sistem Informasi Geografi (SIG)

2. Rakyat Terlatih

Rakyat terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan pertahanan keamanan negara. Komponen ini agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan:

  1. Fungsi ketertiban umum: memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya, dan demi kelancaran kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Fungsi perlindungan rakyat: menanggulangi gangguan ketertiban hukum dan gangguan ketenteraman masyarakat.
  3. Fungsi keamanan rakyat: menanggulangi gangguan keamanan atau subversi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
  4. Fungsi perlawanan rakyat: menanggulangi, melawan atau menghancurkan musuh yang hendak menyerang atau menduduki wilayah RI.

3. Perlindungan Masyarakat (Linmas)

Perlindungan masyarakat merupakan komponen khusus di dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Fungsi perlindungan masyarakat adalah menanggulangi atau memperkecil malapetaka yang diakibatkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.