Jaminan Perlindungan HAM menurut UUD 1945

ASTALOG.COM – Dalam sidang BPUPKI, Ir. Soekarno telah menyatakan pemikirannya bahwa:

Buat apa UUD jika misalnya tidak ada keadilan sosial, apa guna UUD jika ia tidak bisa mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan… kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian hari.

Akhirnya pemikiran para tokoh pendiri negara Republik Indonesia ini dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan HAM, sekaligus jaminan perlindungan HAM. Secara lebih jelas, kandungan HAM dalam pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:

 

1) Alinea Pertama

Dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945, dimuat pernyataan:

Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

 

Hal ini telah menjelaskan bahwa pada alinea pertama UUD 1945 memberikan jaminan universal bahwa kemerdekaan dankebebasan adalah hak segala bangsa.” Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangssa Indonesia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah di sleuruh dunia.

PELAJARI:  Konsep Perjanjian Menurut Hukum Adat

2) Alinea Kedua

Alinea kedua merupakan penjabaran pernyataan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang memuat pernyataan:

Menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Hal ini telah menjelaskan bahwa alinea kedua pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan “bersatu dan berdaulat“, sedangkan hak ekonomi termuat dalam “terwujudnya masyarakat adil dan makmur.

3) Alinea Ketiga

Dalam alinea ketiga termuat kalimat:

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Hal ini telah menjelaskan bahwa alinea ketiga pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa hak-hak yang telah didaptkan oleh bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang melekat di dalamnya adalah bukan merupakan hasil perjuangan manusia semata, melainkan adanya anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan kesadaran Ketuhanan sebagai penyeimbang dan nilai-nilai keduniawian semata.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud dengan Sumber Daya Alam?

4) Alinea Keempat

Dalam alinea keempat dimuat tentang tujuan dan dasar negara Indonesia. Adapun tujuan negara Indonesia adalah:

melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Hal ini telah menjelaskan bahwa tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 di dalamnya mengandung berbagai hak seperti hak perlindungan keamanan dan perlindungan hukum, hak ekonomi, hak sosial budaya, serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Sementara itu, yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat adalah Pancasila.

Dalam kaitannya dengan HAM, Pancasila memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan HAM di Indonesia yang ditekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa  di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita juga harus mengutamakan kewajiban.