Perkembangan Hak Asasi Manusia

ASTALOG.COM – Dalam perkembangan sejarah perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM), 2 orang ahli filsafat dari Yunani kuno, yaitu Socrates dan Plato dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar HAM. Berdasarkan catatan sejarah, Plato telah menerapkan metode “Dialog” dalam pembelajarannya dan mengajarkan agar HAM dapat diakui dan ditegakkan. Kesadaran akan pengakuan dan perlindungan HAM makin gencar ketika para Raja di Yunani saat itu bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.

Hal ini berlanjut sejak lahirnya kode hukum Hammurabi, dimana dilakukan pencatatan tentang nilai dan aturan HAM. Kode hukum Hammurabi ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Meskipun begitu, sejarah perkembangan dan penegakan HAM mengalami perjuangan yang sangat panjang. Adapun catatan mengenai perkembangan HAM dari waktu ke waktu dapat dilihat dari uraian di bawah ini:

 

1) Tahun 1215: Magna Charta di Inggris

Lahirnya Magna Charta di Inggris dipelopori oleh kaum bangsawan yang memaksa Raja agar mengeluarkan Magna Charta yang berisi tentang:

  • Petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
  • Larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah.
  • Larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang.
  • Apabila seseorang terlanjur ditahan, maka Raja harus berjanji untuk mengoreksi kesalahannya.
PELAJARI:  Kingdom Monera dan Ciri-cirinya
 

2) Tahun 1628: Petition of Rights di Inggris

Petition of Rights merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada Raja di hadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntuk hak-hak sebagai berikut:

  • Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
  • Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
  • Tentara tidak boleh mengggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

3) Tahun 1679: Habeas Corpus Act di Inggris

Habeas Corpus Act merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang yang berisi:

  • Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam 3 hari setelah penahanan.
  • Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

4) Tahun 1689: Bill of Rights di Inggris

Bill of Rights merupakan dokumen hukum yang ditandatangani oleh Raja William III yang isinya menyatakan bahwa “Raja William harus mengakui hak parlemen.” Hak tersebut antara lain:

  • Pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen.
  • Pemungutan pajak harus persetujuan parlemen.
  • Parlemen berhak mengubah keputusan Raja.
PELAJARI:  Morfologi dan Budidaya Buah Naga

Selain itu, tercantum pula mengenai hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.

5) Tahun 1776: Declarations of Independence di Amerika

Deklarasi yang dicetuskan pada 4 Juli 1776 ini merupakan suatu kesepakan dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu. Dalam deklarasi ini termuat kalimat:

…bahwa semua orang yang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan.

6) Tahun 1789: Declarations des Droit de L’hommes du Citoyen di Perancis

Deklarasi ini merupakan suatu dokumen HAM di Perancis yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewang-wenangan Raja diawal Revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan (Liberte), kesamaan (Egalite), dan persaudaraan (Fraternite).

7) Tahun 1941: Four Freedom of Franklin D. Roosevelt di Amerika Serikat

Franklin D. Roosevelt yang saat itu menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, telah merumuskan 4 macam kebebasan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, yaitu:

  • Kebebasan berbicara dan berpendapat (Freedom of speech and expression).
  • Kebebasan beragama (Freedom of religion).
  • Kebebasan dari ketakutan (Freedom of fear).
  • Kebebasan dari kekurangan (Freedom of wanty).
PELAJARI:  Jelaskan Proses Terjadinya Pendengaran?

8) Tahun 1948: Universal Declaration of Human Rights (Piagam PBB)

Perang Dunia II yang dimenangkan oleh pihak sekutu dalam mengalahkan Jepang, Jerman, dan Italia diakhiri dengan jatuhnya korban jiwa dalam jumlah yang sangat besar. Konflik, perang, dan pembunuhan yang mewarnai perang dunia II telah menyebabkan lahirnya piagam PBB ini. Piagam ini memuat 30 pasal, dimana dalam pasal 1 disebutkan bahwa:

Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Sementara itu, dalam pasal 30 telah dikelompokkan 3 bagian dari HAM, yaitu:

  1. Hak politik dan yuridis.
  2. Hak atas martabat dan integritas manusia.
  3. Hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.