ASTALOG.COM – Tujuan Wawasan Nusantara telah tercantum sangat jelas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“. Oleh karena itulah penerapan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
WADAH WAWASAN NUSANTARA
Agar wawasan nusantara dapat diterapkan sebagaimana mestinya, maka perlu diketahui hal-hal yang diwadahi oleh wawasan nusantara yang meliputi:
1. Batas Wilayah Nusantara
Dalam hal ini, batas-batas negara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya pulau – pulau serta gugusan pulau yang saling berhubungan, tidak dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut, maupun selat yang harus dijaga serta diusahakan agar tetap menjadi satu kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya. Selain itu, bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbicara dalam berbagai macam bahasa daerah, dan agama, sehingga harus diusahakan agar tetap terwujud suatu kesatuan bangsa yang bulat.
2. Sumber Pokok Wawasan Nusantara
Sumber pokok wawasan nusantara terdapat pada UUD 1945, terutama pada pasal 1, pasal 4, dan pasal 5.
3. Susunan Pelengkap Wawasan Nusantara
- Aparatur Negara: aparatur negara harus mampu mendorong, mengerakkan, serta mengarahkan usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan, untuk kepentingan rakyat banyak.
- Kesadaran Berpolitik: dalam pemantapan stabilitas nasional diperlukan kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap orang, organisasi, juga seluruh komponen pemerintahan.
- Pers: Pers yang bebas bertanggung jawab, jujur, dan efektif dengan tulisan-tulisan yang memberikan penjelasan yang jujur, dedikatif, dan bertanggung jawab.
PENERAPAN WAWASAN NUSANTARA
1) Di Bidang Politik
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaannya harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2) Di Bidang Ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, penerapan dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh karena itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3) Di Bidang Sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
4) Di Bidang Pertahanan Keamanan
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara.
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.