ASTALOG.COM – Berbeda dengan sistem pemerintahan dua kamar atau bikameral, sistem pemerintahan satu kamar merupakan sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif. Kebanyakan negara yang menggunakan sistem pemerintahan satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuah majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu.
Dukungan terhadap sistem pemerintahan satu kamar ini didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis, dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Para pendukung sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintah dan dihapuskannya pekerjaan yang berganda yang dilakukan oleh kedua kamar.
Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi-komisi parlementer. Sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui konstitusi yang tertulis.
KRITIKAN TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN SATU KAMAR
Sementara itu, para pengkritik sistem satu kamar menunjukkan bahwa pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah-masalah legislatif.
Kelemahan lain dari sistem satu kamar adalah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit.
Satu-satunya cara untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sebuah sistem pemerintahan dua kamar.
NEGARA-NEGARA PENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN SATU KAMAR
Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar, dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya adalah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya rancangan undang-undang.
Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan pada 1953). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan pada 1951).
Adapun negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan satu kamar antara lain:
- Parlemen Catalonia
- Legislatif Yuan Republik Tiongkok (Taiwan)
- Folketing Denmark
- Eduskunta Finlandia
- Dewan Legislatif Hong Kong (namun masih dibagi menjadi dua kamar untuk rancangan undang-undang anggota pribadi)
- Althing Islandia
- Knesset Israel
- Dewan Nasional Irak
- Gukhoe Korea Selatan
- Sabor Kroasia
- Dewan Nasional Mauritius
- Storting Norwegia (dapat dibagi menjadi dua kamar untuk tujuan yang sama)
- Dewan Republik Portugal
- Parlemen Selandia Baru
- Assemblee Nationale Seychelles
- Parlemen Singapura
- Parlemen Skotlandia
- Parlemen Sri Lanka
- Riksdag Swedia (sejak 1971)
- Parlamento Nacional Timor Leste
- Kongres Rakyat Nasional di Republik Rakyat Tiongkok
- Buyuk Millet Meclisi Turki
- Asamblea Nacional Venezuela
- Vouli ton Ellinon Yunani
Sementara itu, beberapa pemerintahan sub nasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara lain:
- Nebraska di Amerika Serikat
- Queensland di Australia
- Semua provinsi dan wilayah di Kanada
- Bundesländer Jerman (Bavaria menghapuskan senatnya pada 1999)
- Beberapa negara bagian di Britania Raya seperti Parlemen Skotlandia, Dewan Nasional Wales, dan Dewan Irlandia Utara yang telah meramping.