ASTALOG.COM – Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah yang padat ke daerah yang kurang padat tetapi masih dalam lingkungan satu negara. Transmigrasi merupakan salah satu bentuk dari perpindahan penduduk atau mobilitis penduduk yang kita ketahui seperti migrasi dan urbanisasi.
Transmigrasi memiliki perbedaan dari Migrasi dan Urbanisasi karna transmigrasi dalam fungsi, tujuan, serta cara-caranya berbeda dengan Migrasi dan Urbanisasi.
Jenis-Jenis Transmigrasi
Jenis transmigrasi, antara lain sebagai berikut.
1). Transmirrasi lokal adalah transmigrasi dari suatu propinsi ke propinsi lain dan biaya ditanggung oleh Departemen Transmigrasi.
2). Transmigrasi swakarya adalah transmigrasi yang diselenggarakan oleh Departemen Transmigrasi denganjaminan hidup beberapa bulan, selanjutnya diberikan tanah kepada para transmigran untuk
dikerjakan.
3). Transmigrasi sektoral adalah transmigrasi yang pembiayaannya ditangani bersama-sama.
4). Transmigrasi umum adalah transmigrasi yang disebabkan tekanan penduduk di daerah asal. Biaya ditanggung oleh pemerintah.
5). Transmigrasi keluarga adalah transmigrasi yang pembiayaannya ditanggung oleh keluarganya yang telah berada di daerah transmigrasi.
6). Transmigrasi swakarsa/spontan adalah transmigrasi yang diselenggarakan atas biaya sendiri dengan bimbingan dan fasilitas dari pemerintah. Transmigrasi jenis inilah yang diharapkan pemerintah.
7). Transmigrasi bedol desa adalah transmigrasi seluruh penduduk dari sebuah atau beberapa desa beserta seluruh aparatur pemerintahannya karena daerah tersebut terkena rencana proyek pemerintah.
Tujuan Transmigrasi
1). Membuka daerah dari yang padat ke yang kurang penduduknya dan meningkatkan potensi ekonomi daerah itu ;
2). Meningkatkan produksi hasil pertanian dengan cara memperluas lahan pertanian ;
3). Secara sosial budaya meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa
4). Memeratakan persebaran penduduk.
5). Memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.
6). Meningkatkan taraf hidup rakyat
Transmigrasi tidak lagi program pemindahan penduduk, tetapi upaya untuk pengembangan wilayah. Metode ini tidak lagi terpusat dan top down dari Jakarta, namun berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim dengan transmigrasi transmigrasi lokal.
Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi penduduk setempat transmigran (TPS), proporsi hingga 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP No. 42 Tahun 1973), ditambah beberapa keputusan dan pendukung Presiden.