ASTALOG.COM – Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, dimana suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara memiliki kepentingan yang sama dalam usaha mempertahankan eksistensi negaranya. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam eksistensi negara tersebut. Sementara itu, secara non fisik konsep ini bisa diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial, maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
BELA NEGARA DI INDONESIA
Sementara itu, konsep bela negara di Indonesia memiliki definisi sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Dalam hal ini, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Karena itulah konsep bela negara harus memiliki landasan agar bisa dilaksanakan dengan baik. Kesadaran bela negara itu sendiri hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
Oleh karena itu ada beberapa unsur dasar bela negara yang berlaku di Indonesia, yaitu:
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa dan bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Di Indonesia sendiri ada 3 landasan utama tentang bela negara, salah satunya adalah landasan konstitusional.
LANDASAN KONSTITUSIONAL BELA NEGARA
Landasan konstitusional bela negara untuk Indonesia tercantum dengan jelas dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yaitu dalam:
- Pasal 27 ayat 3 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 330 ayat 1 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
LANDASAN IDIIL DAN LANDASAN OPERASIONAL BELA NEGARA
Selain landasan konstitusional, konsep bela negara di Indonesia juga masih memiliki landasan lainnya yang kesemuanya dapat mendukung terlaksananya bela negara di Indonesia dengan baik. Adapun landasan-landasan tersebut, yaitu:
1) Landasan Idiil
Landasan idiil bela negara di Indonesia tercantum dalam Pancasila, khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi perjuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara Indonesia.
2) Landasan Operasional
Sementara itu, landasan operasional bela negara di Indonesia tercantum dalam Undang-undang yang dibuat pemerintah, antara lain:
- Undang-undang No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
- Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia)
AKSI NYATA PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP KONSEP BELA NEGARA
Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu telah meresmikan pembukaan program bela negara.
Program tersebut dimaksudkan untuk memperteguh keyakinan berdasarkan 5 unsur bela negara, dan program ini bukanlah sebuah bentuk wajib militer seperti yang diterapkan di beberapa negara.
Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2016, Menhan Ryamizard Ryacudu kembali meresmikan peluncuran Situs website resmi Bela Negara. Situs tersebut dimaksudkan untuk menjadi sumber penyebaran informasi kepada masyarakat tentang program Bela Negara, dan masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan pada situs tersebut.