ASTALOG.COM – Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6, diantaranya ialah koloni, perwalian, mandat, protektorat, dominion dan uni.
1. Koloni
Koloni merupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh: Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3 ½ abad.
2. Perwalian (Trustee)
Perwalian merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
Contoh: Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975
3. Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
4. Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh : Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
5. Dominion
Dominion merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara persekemakmuran).
Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh: Negara Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan.
6. Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Negara Protektorat
Menurut hukum internasional, protektorat adalah negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, alupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi.
Negara Protektorat adalah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang lebih kuat pada hakikaktnya negara yang dilindungi tidak dianggap sebagai negara yang merdeka. Biasanya dalam negara di bawah perlindungan ini, masalah hubungan luar negeri dan masalah pertahanan diserahkan kepada perlindunganya. Wilayah protektorat atau negara di bawah perlindungan timbul dalam prektek apabila suatu Negara melalui traktat menempatkan dirinya di bawah perlindungan timbul dalam praktek apabila suatu negara melalui traktat menempatkan dirinya dibawah perlindungan suatu negara kuat dan berkuasa. Negara protektorat dalam tindakanya yang berkaitan dengan urusan-urusan internasional yang sangat penting dan keputusan-keputusan menyangkut kebijakasanaan kepada negara pelindungnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Jenis Protektorat
Negara protektorat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Protektorat kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada Negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
b. Protektorat internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albana sebagai negara protektorat Italia (1936).
Wilayah-wilayah protektorat dapat dikatakan tidak memiliki pola yang seragam, tergantung kepada:
1. Syarat-syarat khusus traktat mengenai perlindungan itu
2. Kondisi-kondisi yang diperlukan untuk dilakuinya protektorat tersebut oleh Negara ketiga yang menjadikannya sebagai dasar adanya traktat perlindungan.